Lokal  

Anne Penuhi Panggilan Kejari Purwakarta Sebagai Saksi

Penasihat Hukum Anne Ratna Mustika, Frizolla Putri, S.H/Net.

taktis.co – Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada dugaan kasus gratifikasi. Perempuan yang akrab dipanggil Ambu Anne itu tiba di Kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu 5 Februari 2025.

Laman kejari-purwakarta.kejaksaan.go.id, merilis bahwa proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga melibatkan Anne terus berjalan. Kejaksaan Negeri Purwakarta memanggil Anne untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan ia hadir memenuhi panggilan tersebut.

Pemeriksaan berlangsung lancar sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Menurut keterangan Penasihat Hukum Saksi, Frizolla Putri, Anne menghadiri panggilan kedua yang dijadwalkan pada hari ini, 5 Februari 2025, setelah sebelumnya berhalangan hadir pada panggilan pertama karena dalam tahap pemulihan dari sakit.

Dalam proses pemeriksaan, Anne memberikan keterangannya sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penyidik.

“Saksi siap, sebenarnya tidak ada hal-hal khusus yang perlu dipersiapkan. Bu Anne hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan menjawab apa adanya sebagai saksi fakta. Saat ini, kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Frizolla.

Frizolla juga menambahkan bahwa ia dan kliennya mendapatkan perlakuan yang baik selama pemeriksaan. “Kami diterima dengan baik di sini. Hak-hak sebagai saksi juga dipenuhi,” ujarnya.

Masih dilaman yang sama juga ditulis bahwa kejaksaan Negeri Purwakarta terus menjalankan penyidikan secara profesional dan proporsional dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan bahwa hari ini, Anne dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Kami terus menjalankan penyidikan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan setiap langkah dilakukan secara transparan dan adil,” ujarnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ambu Anne bersama Penasihat Hukumnya meninggalkan kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 19.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *