Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang terungkap selama bulan April 2025. Dari pengungkapan tersebut, sembilan tersangka telah diamankan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, dalam konferensi pers pada Senin, 14 April 2025, merinci bahwa tujuh kasus yang terungkap tersebut terdiri dari empat kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Total ada sembilan tersangka yang kami amankan, terdiri dari enam tersangka kasus sabu-sabu, dan tiga tersangka kasus obat-obatan keras,” jelasnya.
Para tersangka tertangkap di berbagai kecamatan, termasuk Gegesik, Jamblang, Sumber, Gebang, dan Klangenan. Modus operandi yang digunakan pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga penggunaan peta digital untuk menentukan lokasi transaksi.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 7,92 gram sabu-sabu, 743 butir Trihexyphenidyl, 255 butir Tramadol, dan 184 butir DMP.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan jenis pelanggaran. Tersangka peredaran sabu-sabu akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) junto Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, tiga tersangka peredaran obat keras tanpa izin akan dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kombes Pol. Sumarni menegaskan komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. “Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kejahatan dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap informasi terkait tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau menghubungi nomor WhatsApp Pelayanan Informasi dan Pengaduan Polresta Cirebon di 08112497497.