Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada 7 Mei 2025 menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Jian Sajian Khamdan Bin Hamdani, mantan Kepala Unit Bisnis Mikro PT. Pegadaian Purwakarta periode 2019-2020. Vonis tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya.
Dikutip dari laman kejari-purwakarta.kejaksaan.go.id, selain pidana penjara, Jian juga diwajibkan membayar denda Rp 200.000.000, subsidair satu tahun kurungan. Lebih lanjut, ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 315.503.964.
Kegagalan membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap akan berakibat pada penyitaan dan pelelangan harta bendanya untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Jian akan menjalani hukuman penjara tambahan selama dua tahun.
Putusan tersebut menyatakan Jian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Jian juga terbukti menggelapkan angsuran nasabah mikro, melakukan mark up pelunasan mikro dipercepat, dan melakukan kredit produk mikro secara tidak prosedural pada periode 2019-2021. Tindakannya ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 315.503.964.
Baik terdakwa, penuntut umum, maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada kemungkinan banding diajukan ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.***

 
									






