Polemik LPK Azumy yang merubah bentuk menjadi LKP Azumy menimbulkan keprihatinan dan sorotan publik. Terlebih lagi dengan turuntangannya Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, yang diharapkan dapat menyelesaikan konflik.
Jika ditelaah dengan seksama persoalan ini tidaklah akan mencuat, apabila pengelola LPK itu jujur dan tidak mencari pembenaran sendiri. Selebihnya harus menyadari, apakah lembaga yang dikelola itu benar-benar memiliki keabsahan untuk memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri?
Dan perlu diketahui, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) bisa memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri, asalkan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Khususnya, terkait dengan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Namun, jika LPK tersebut berubah wujud menjadi LKP tidak memiliki kewenangan langsung untuk menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri. LPK juga harus memiliki izin resmi sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dan jika hanya memberikan pelatihan, LKP bisa bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja atau P3MI yang berizin resmi.
Konkretnya, LKP tidak boleh secara langsung menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri tanpa izin sebagai P3MI. Tetapi boleh ikut serta dalam memberikan pelatihan dan bekerja sama, dengan pihak yang berwenang dalam penempatan tenaga kerja secara resmi.
LKP sebagai bagian dari pendidikan nonformal, berfungsi memberikan keterampilan bagi peserta didik untuk bekerja secara mandiri atau dalam dunia kerja. LKP hanya bertanggung jawab dalam pelatihan , bukan dalam penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Ketentuan itu sebagai mana tertuang dalam Pasal 26 ayat (5), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Pasal 1 Ayat (5) : Yang berhak menempatkan tenaga kerja ke luar negeri adalah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), bukan LKP.
Pada pasal 82 juga diisyaratkan bahwa setiap pihak yang menempatkan pekerja migran tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Ketentuan lainnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomot 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Menegaskan bahwa hanya P3MI dan instansi pemerintah, yang dapat menempatkan tenaga kerja ke luar negeri. LKP hanya bisa menyediakan pelatihan kerja dan bekerja sama dengan P3MI yang sah.
Disisi lain, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mengatur lebih rinci prosedur penempatan, penempatan, dan perlindungan pekerja migran. Yang menegaskan bahwa penempatan hanya boleh dilakukan oleh P3MI, BP2MI, dan pemerintah .
Dan apabila LKP ingin bekerja sama dengan instansi pemerintah atau perusahaan dalam penyaluran tenaga kerja, maka harus mengikuti regulasi tambahan sesuai bidangnya. Artinya tidak cukup hanya memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan, untuk dapat beroperasi secara legal. Ada persyaratan teknis yang harus ditempuh, antara lain:
1. Memiliki tenaga pengajar yang kompeten, dibuktikan dengan sertifikat atau pengalaman mengajar di bidang terkait.
2. Kurikulum kursus sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar yang diakui.
3. Sarana dan prasarana yang memadai, seperti ruang kelas, alat praktik, serta lingkungan belajar yang kondusif. Serta dilengkapi sistem evaluasi dan sertifikasi bagi peserta kursus.
Apabila tidak ditunjang beberapa persyaratan teknis tersebut di atas, maka secara legal LKP Azumy tidak memiliki kualifikasi yang sesuai untuk menjadi penyelenggara kursus dan pelatihan. Oleh karena itu untuk tidak menimbulkan persoalan lebih luas, dan berakibat hukum yang pada akhirnya menyeret pemberi izin. Tidak ada cara yang lebih tepat, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta harus mencabut izin operasional LKP Azumy tersebut.
Agus M Yasin
Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta.