Lokal  

Siaga Masa Tenang, Panwaslu Sukatani: Pidana Menanti Jika Peserta Pemilu Masih Berkampanye

taktis.co – Seluruh jajaran Pengawas kecamatan Sukatani, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Pemungutan Suara (PTPS) siaga di masa tenang pasca berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada peserta pemilu yang melakukan kegiatan kampanye di masa tenang.

Sebagaimana diketahui bahwa pada PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum disebutkan jadwal kampanye peserta pemilu telah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 dan berakhir tanggal 10 Februari 2024. Dilanjut masa tenang tanggal 11-13 Februari 2024.

Ketua Panwaslu kecamatan Sukatani Abdul Mu’it mengatakan bahwa masa kampanye telah berkahir saat ini sudah masuk masa tenang.

“Peserta kampanye sudah diberikan waktu selus-luasnya yaitu mulai tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024, untuk melakukan kegiatan kampanye agar pemilih dapat memutuskan siapa yang layak dipilih saat pencoblosan di 14 Februari 2024 nanti,” katanya.

“Saat ini sudah masuk masa tenang, para peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Jika ditemukan ada peserta pemilu yang melakukan hal itu maka dipastikan masuk pada pelanggaran tindak pidana pemilu,” tambahnya.

Selama masa tenang, tegas dia, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: pertama, tidak menggunakan hak pilihnya, kedua Memilih pasangan calon, ketiga Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

“Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta,” tuturnya.

Hal senada diungkapkan Nasrul Kasaeful komisioner Panwaslu kecamatan Sukatani Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Senketa (PPPS), bahwa bagi peserta pemilu, tim kampanye dan pelaksana kampanye melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan ditemukan oleh pengawas pemilu atau terdapat laporan dugaan pelanggaran di masa tenang ini akan mendapatkan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Pemilu ini kan sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017. Kita sebagai penyelenggara berusaha menjalankan undang-undang tersebut berikut turunannya, dan saya yakin para peserta pemilu pun sudah tahu hal ini. Maka dalam hal ini saya mengingatkan kepada peserta pemilu khususnya pada pasal 523 UU pemilu agar dipatuhi supaya pemilu ini berjalan sesuai aturan termasuk pada masa tenang ini, karena sanksinya sangat berat,” katanya.

Terakhir menambahkan, Kordiv. Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Iwan mejelaskan bahwa selain pengawasan terhadapat peserta pemilu di masa tenang, saat ini sedang beririsan dengan pengawasan pendistribusian surat undangan model C-PEMBERITAHUAN-KPU kepada para calon pemilih.

“Kami saat ini sudah memiliki 203 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-kecamatan Sukatani, Purwakarta. Dalam hal pengawsan kami melakukan pemetaan dan bagi tugas kepada seluruh jajaran pengawasa yang ada di wilayah kerja kami. Tak ketinggalan para Pengawas Kelurahan/Desa pun tak luput dari tugas ini karena kami kekurangan personil untuk melakukan pengawasan secara maksimal.” pungkas Kang Iwan sapaa. Akrabnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *