Polemik mewarnai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri di Kabupaten Purwakarta tahun ajaran 2025. Sebuah video viral di TikTok yang mengklaim warga dalam radius 300 meter dari SMPN 3 Purwakarta ditolak, memicu keresahan publik.
Menanggapi hal ini, Kepala SMPN 3 Purwakarta, Muhamad Husni, langsung bertindak cepat. Pada Senin, 7 Juli 2025, Husni menggelar pertemuan klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk Lurah Kelurahan Nagri Tengah, para Ketua RT 43, 44, 45, dan 46, serta tokoh masyarakat.
Husni menjelaskan tujuan pertemuan untuk meluruskan informasi yang menyesatkan dan mencegah kegaduhan. Pertemuan juga menghadirkan perwakilan warga yang tinggal dalam radius 200-300 meter dari sekolah.
“Kami merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Karena itu, kami mengundang seluruh pemangku kepentingan khususnya dari lingkungan sekitar sekolah, termasuk yang berada dalam radius 200 hingga 300 meter, untuk mendapatkan keterangan yang faktual,” ujar Muhamad Husni, saat ditemui pada Senin (7/7/2025).
Dalam forum tersebut, perwakilan RW 07 dan RW 08, wilayah terdekat dengan sekolah, menegaskan bahwa seluruh warga yang mendaftar telah diterima di SMPN 3 Purwakarta. Mereka membantah keras adanya penolakan terhadap calon siswa dari lingkungan sekitar dan menepis tudingan penggunaan surat domisili fiktif.
“Semua warga kami yang mendaftar telah diterima. Tidak ada satu pun yang ditolak. Bahkan tidak ada yang menggunakan surat domisili fiktif seperti yang dituduhkan di media sosial,” seruan para Ketua RT yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa pengunggah video viral tersebut bukan warga sekitar sekolah, melainkan berdomisili di RT 34 RW 06 Kelurahan Nagri Tengah, berjarak lebih dari 500 meter dari SMPN 3 Purwakarta.
Husni menjelaskan bahwa sesuai petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru, surat keterangan domisili hanya berlaku untuk calon siswa yang terdampak kondisi sosial khusus atau bencana, dan harus disertai dokumen pendukung dari pejabat berwenang. Penggunaan surat domisili fiktif, tegas Husni, berdampak hukum dan melanggar prinsip keadilan dalam sistem penerimaan siswa.
Setelah pendekatan persuasif, pengunggah video mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung kepada pihak sekolah. Husni menyatakan bahwa informasi yang viral di TikTok adalah hoaks.
“Alhamdulillah, yang bersangkutan menyadari kekeliruannya dan telah meminta maaf. Dengan ini kami tegaskan, informasi yang viral di TikTok itu tidak benar alias hoaks,” tegas Husni.
Pihak sekolah berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkannya untuk mencegah kesalahpahaman yang merugikan.








