Lokal  

Protes Hunian Jadi Tempat Usaha, Warga Adukan Baby Stuff Rent Kota Permata

taktis.co – Fenomena pengalihfungsian rumah tinggal menjadi tempat usaha kian marak di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Purwakarta. Namun, alih fungsi hunian menjadi tempat bisnis juga tak ayal menuai protes dari tetangga dan warga setempat.

Seperti yang terjadi di Perumahan Kota Permata, Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta. Hunian yang berada di Cluster Blok H/06 yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha rental perlengkapan bayi bernama Baby Stuff Rent itu, dilaporkan ke pihak berwenang mulai dari Satpol PP, DPUTR hingga ke Bupati Purwakarta.

Menurut pelapor Teddy M Hartawan, tempat usaha tersebut selain mengganggu kenyamanan, kondisi ini juga dianggap mengganggu keamanan lingkungan pemukiman di dalam cluster. Hal itu terjadi karena banyak orang asing yang bukan warga jadi sering mondar mandir keluar masuk cluster karena adanya rumah yang dijadikan tempat usaha.

“Gangguan kenyamanan muncul karena rumah yang dijadikan tempat usaha itu jadi ramai dilalui orang yang mondar mandir, entah itu pegawai maupun konsumen usahanya. Terkadang mereka seenaknya parkir dan bongkar muat barang,” kata warga yang juga penghuni cluster tersebut kepada awak media, Senin 27 November 2023.

Padahal, kata Kang Teddy, kenapa ia dan penghuni cluster lain membeli tempat tersebut, karena ingin lingkungan yang aman dan lebih kondusif. Cluster dibangun dengan jumlah unit rumah terbatas dan sistem kemanan berkonsep one gate system atau satu gerbang untuk keluar dan masuk. “Namun, kini kenyamanan itu terusik karena ada tetangga penghuni cluster yang menyalahgunakan pemanfaatan rumah tinggalnya menjadi tempat usaha,” kata Teddy.

Selain itu, Teddy juga mengadukan persoalan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diduga belum dimiliki oleh tempat usaha dibawah naungan CV Firda Utami Intania itu.

“Kami selaku sesama penghuni cluster meminta kepada dinas terkait untuk menerbitkan SLF dan jika tidak, maka kami meminta aktivitas usaha tersebut dipindahkan ke tempat lain yang sesuai dengan aturan. Karena gedung yang digunakan tempat usaha dimaksud patut diduga tidak memiliki SLF dan juga pada dasarnya penerbitan IMB bangunan tersebut adalah untuk tempat tinggal dan bukan tempat untuk usaha dengan aktivitas yang menggangu penghuni lain,” kata Kang Teddy.

Lebih jauh, pria yang juga aktivis lingkungan hidup itu mengungkapkan, entang tempat usaha yang berada pada kawasan perumahan atau permukiman, jelas dia, ada aturan yang perlu diketahui yakni Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011). Disana dinyatakan bahwa pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.

Ia juga mengatakan, pemilik rumah perlu memperhatikan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, sehubungan dengan Izin Mendirikan Bangunan, guna memastikan bahwa pemanfaatan bangunan tersebut telah sesuai dengan fungsi peruntukannya.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UU 1/2011 di atas, yang paling penting adalah apakah rumah yang dijadikan tempat usaha tidak membahayakan dan tidak menggangu fungsi hunian, terutama bagi warga di sekitarnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Ayat (2) UU 1/2011 yang menyatakan pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian, harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian,” kata Teddy.

Menutup, Kang Teddy juga berharap aparat terkait bisa bertindak dengan cepat. Pasalnya, jika terbukti melanggar aturan, tempat usaha yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pencabutan izin, pengenaan denda administratif hingga penutupan lokasi usaha.

Hingga naskah ini ditulis, awak media belum mendapatkan klarifikasi atau keterangan resmi dari pihak manajemen Baby Stuff Rent Perumahan Kota Permata. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *