taktis.co – Partai politik dianggap belum transparan dalam pengelolaan dana bantuan keuangan parpol. Meski telah menggelar beberapa kegiatan, namun belum tampak partai yang membuka laporan dana tersebut kepada publik. Padahal dana tersebut berasal dari APBD, yang tentu saja pertanggungjawabannya juga harus jelas.
Teranyar, meski belum terealisasi 100 persen, Pemkab Purwakarta melalui
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah menggelontorkan bantuan dana tersebut, sekitar Rp 2,5 miliar lebih. Dengan asumsi per suara memperoleh bantuan sebesar Rp 5000.
“Sesuai dengan permendagri nomor 78 tahun 2020, kami telah berkirim surat ke gubernur untuk meminta persetujuan perihal kenaikan bantuan keuangan parpol untuk tahun ini, menjadi Rp 5.000 per suara atau totalnya sekitar Rp 2,5 miliar lebih” ujar Kepala Kesbangpol Purwakarta Yus Djunaedi Rusli kepada awak media, Minggu (26/11).
Ia berharap bantuan keuangan dari pemerintah bisa meningkatkan kemandirian keuangan parpol sehingga bisa memberikan kontribusi maksimal dan menambah kualitas demokrasi. Menurutnya, bantuan keuangan kepada partai politik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018. Bantuan keuangan partai di tingkat pusat bersumber dari APBN, sementara di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota berasal dari APBD.
“Besaran nilai bantuan keuangan bagi parpol sudah ditentukan dalam aturan tersebut. Nilai bantuan keuangan dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, begitu pun di tingkat daerah dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Mendagri,” ujarnya.
Untuk Kabupaten Purwakarta, dengan asumsi hitungan setiap satu suara dinilai Rp 5000 dan perolehan suara 11 parpol pada Pileg 2019 sebanyak 506.603 suara. Maka Pemkab Purwakarta akan menggelontorkan dana yang besarannya mencapai Rp 2,5 miliar atau angka tepatnya; Rp 2.533.015.000.
Dana sebesar itu, kata pengamat sosial dan politik di Purwakarta, Hikmat Ibnu Ariel, harus menjadi perhatian publik. Pasalnya selama ini penggunaan dana tersebut malah lebih sering luput dari perhatian publik bahkan aparat penegak hukum.
Ariel menilai penggunaan dana tersebut malah kurang efektif, lebih banyak hanya untuk kepentingan konsolidasi internal partai. Seharusnya, bantuan keuangan kepada parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat serta untuk operasional sekretariat partai. “Karena ini menyangkut uang negara, kami sebagai masyarakat berharap agar dilakukan pemeriksaan oleh BPK terhadap dana bantuan parpol tersebut, seperti dana-dana bantuan lain yang bersumber dari uang rakyat,” kata Ariel.
Ariel menduga, dana bantuan parpol faktanya banyak digunakan hanya untuk kegiatan operasional kesekretariatan partai, terutama partai-partai yang mendapat bantuannya minim. Namun jika memperhatikan, partai-partai yang mendapat bantuan di atas rata-rata pun nyaris tidak ada kegiatan sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal 27 Permendagri Nomor 36 Tahun 2018. “Artinya selama ini nyaris tidak terdengar ada kegiatan partai politik sesuai dengan itu, jangankan untuk pendidikan politik kegiatan lain sesuai tupoksi pun rasanya nihil. Ini yang harus jadi perhatian,” ujarnya.
*Sementara, dengan asumsi satu suara dinilai sebesar Rp 5000. Jika dirinci berdasarkan perolehan suara 11 partai politik yang memperoleh kursi legislatif pada Pileg 2019 maka jumlah bantuan yang diterima parpol adalah sebagai berikut;*
1. PAN (26.247 suara), dana bantuan parpol Rp 131.235.000.
2. Partai Berkarya (18.210 suara), dana bantuan parpol Rp 91.050.000.
3. PDI Perjuangan (50.436 suara), dana bantuan parpol Rp 252.180.000.
4. Partai Demokrat (38.323 suara), dana bantuan parpol Rp 191.615.000.
5. Partai Gerindra (85.589 suara), dana bantuan parpol Rp 427.945.000.
6. Partai Golkar (124.555 suara), dana bantuan parpol Rp 622.775.000.
7. Partai Hanura (17.844 suara), dana bantuan parpol Rp 89.220.000.
8. PKS (45.218 suara), dana bantuan parpol Rp 226.090.000.
9. PKB (46.049 suara), dana bantuan parpol Rp 230.245.000.
10. Partai NasDem (28.090 suara), dana bantuan parpol Rp 140.450.000.
11. PPP (26.133 suara), dana bantuan parpol Rp 130.665.000. ***