Lokal  

Koalisi Parpol Non Parlemen Bangun Kekuatan Usung Calon Independen?

taktis.co – Perhelatan Pileg pada Februari 2024 lalu di Kabupaten Purwakarta, menyisakan delapan partai politik yang tidak masuk parlemen atau tidak memperoleh kursi legislatif di DPRD karena kekurangan suara. Namun, untuk urusan Pilkada Purwakarta, bukan berarti kedelapan parpol peserta Pemilu itu tidak bisa membangun kekuatan.

Dan untuk menjadi penyalur aspirasi pada Pilkada Purwakarta 2024 nanti, kedelapan partai yang terdiri dari Partai Buruh, Partai Perindo, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Ummat, PBB, PKN dan PSI itu telah membentuk koalisi dengan nama, Koalisi Partai Non Parlemen Bersatu untuk Purwakarta Bersih dan Tasbeh.

“Dengan total perolehan suara Pileg 2024 sebanyak 28.358 atau sekitar 4,19 persen, koalisi parpol non parlemen di Kabupaten Purwakarta ini dibentuk dengan tujuan membangun koalisi dengan mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta pada Pilkada 2024, serta menyatukan kekuatan, pemikiran dan tindakan, untuk Purwakarta yang Bersih dan Tasbeh,” ujar Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Purwakarta, Tedi Sutardi, kepada awak media, Selasa 30 April 2024.

Pilpres dan Pileg 2024, dianggap sudah selesai dengan segala dinamikanya. Kata Kang Tedi, semua anak bangsa patut bersyukur karena Pemilu berjalan dengan aman dan damai sehingga kondusifitas negara ini masih terjaga.

Partai-partai yang berhasil meraih kursi legislatif tengah berproses membangun koalisi untuk mengusung kandidat dalam kontestasi berikutnya yaitu Pilkada serentak.

“Untuk tetap bisa memperjuangkan harapan konstituen dan umumnya harapan besar masyarakat Purwakarta pada perhelatan Pilkada 2024 mendatang, kami dari Partai Garuda dan tujuh partai non parlemen lainnya yang ada di Purwakarta, belum lama ini telah berkumpul dan membuat kesepakatan, menyatukan persepsi serta menggabungkan kekuatan agar dapat mengusung atau mendukung pasangan calon kepala daerah Kabupaten Purwakarta yang terbaik, bersih dari korupsi serta bisa membawa Purwakarta menjadi daerah yang tertib, aman, sejahtera, berwibawa dan humanis (tasbeh),” kata Kang Tedi.

Sementara, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Purwakarta, Ade Arif Zulhakim mengungkapkan, meskipun belum berhasil meraih kursi legislatif, ia dan pimpinan tujuh partai lainnya menyatakan siap bersama membangun kekuatan atau mengkonsolidasi mesin partai untuk mengusung pasangan bakal calon kepada daerah melalui jalur independen (perseorangan) atau bergabung dengan partai parlemen yang sudah berkoalisi.

“Untuk paslon jalur perseorangan atau independen, dibutuhkan dukungan sekitar 55 ribu KTP dan formulir dukungan yang tersebar di 9 kecamatan. Jika pilihannya itu, kami dan kawan-kawan parpol non parlemen lainnya siap mengkonsolidasikan persyaratan tersebut. Koalisi Partai Non Parlemen Bersatu membuka peluang untuk putera-puteri terbaik Purwakarta yang berkomitmen dan berintegritas sebagai balokada independen atau berkoalisi dengan pengusung,” kata Arif.

Lalu, soal siapa nantinya balonkada yang akan diusung atau didukung, tentunya hal itu harus berdasarkan pada keputusan Dewan Presidium yang terdiri dari perwakilan kedelapan parpol tersebut. “Dengan berbagai pertimbangan, analisa yang matang, kami pikir masih ada waktu untuk memenuhi persyaratan paslon jalur independen,” kata Kang Ade Arif.

Terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos merespon bahwa untuk bacalon jalur perseorangan sudah bisa mulai memasukan dokumen dukungan persyaratan ke KPU pada 5 Mei 2024 mendatang.

“Total dukungan yang harus diserahkan hingga 19 Agustus 2024 mendatang adalah sebanyak 55.045 orang dengan sebaran minimal pada 9 kecamatan,” ujar Binos.

Menurutnya, saat ini KPU sedang melaksanakan tahapan rekrutmen badan adhok tingkat kecamatan dan desa, PPK dan PPS. Adapun pendaftaran calon bupati dan wakil bupati baru akan dilaksanakan 27-29 Agustus 2024 mendatang.

“Pada Pilkada Purwakarta 2018 lalu, ada paslon jalur perseorangan. Belum tahu di Pilkada ini. Kita tunggu saja pada waktunya ada yang daftar atau tidak. Yang pasti KPU siap melayani pendaftar dari jalur mana saja, termasuk independen (perseorangan),” kata Binos. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *