Sejumlah warga, wajahnya tampak lelah namun bertekad, melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Azumy ke Polres Purwakarta, Rabu (23/4/2025)
Yang menarik, dalam proses pelaporan ini, para korban mendapatkan pendampingan hukum dari tim advokat yang difasilitasi oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein. Sebuah langkah yang menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani kasus ini.
Para pelapor mengungkapkan bahwa mereka telah menyetorkan sejumlah uang kepada LPK Azumy dengan harapan bisa bekerja ke luar negeri, khususnya Jepang. Namun, janji keberangkatan tak kunjung terealisasi meski sudah lebih dari satu tahun berlalu. Selain itu, lembaga tersebut juga diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Pendampingan hukum diberikan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Mayor TNI CHK (Purn.) Marwan Iswandi, S.H., M.H., Aria Ramadhan, S.H., M.H., dan Wawan Suryawan, S.H. Tim ini bertugas mendampingi para korban dalam proses pelaporan dan menyusun langkah hukum lanjutan.
“Laporan ini menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan. Kami akan mengawal agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Marwan Iswandi saat ditemui di Polres Purwakarta.
Jajang Sutisna, salah satu korban, menyampaikan bahwa mereka sudah berupaya melapor ke berbagai instansi namun belum mendapatkan kejelasan.
“Kami hanya ingin mendapatkan keadilan. Sudah terlalu lama kasus ini dibiarkan tanpa adanya kepastian. Kami berharap pelaporan ini dapat menjadi langkah awal untuk penyelesaian,” kata Jajang.
Laporan resmi telah diterima oleh pihak Polres Purwakarta. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak LPK Azumy belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.***