taktis.co – Belum apa-apa, tiga dari 20 anggota DPRD Purwakarta yang mengusulkan hak interpelasi terhadap Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan menyatakan mundur. Ketiga wakil rakyat itu berasal dari Fraksi Golkar.
“Soal pengajuan hak interpelasi, tidak ada pembicaraan sebelumnya. Kemarin kan agendanya paripuna LKPJ. Saya pikir itu dadakan, kami tidak ikut,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta, Dias Rukmana Praja kepada awak media, Jumat (29/3).
Menurut anggota dewan dari daerah pemilihan Kecamatan Plered, Tegalwaru dan Maniis itu, pencabutan hak interpelasi dilakukan karena Pemkab Purwakarta dinilai telah melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola keuangan dan hal-hal lainnya yang menuju perbaikan program-program pemerintah.
“Tak ada gading yang tak retak, semua hal ada kekurangan dan kelebihannya, mari selesaikan bersama dengan musyawarah dan mufakat,” kata Dias.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Ahmad Sanusi mengatakan, hak interpelasi itu harus di sampaikan pada rapat paripurna khusus yang sudah diagendakan oleh Bamus sebelumnya.
“Hak interpelasi merupakan hak istimewa dewan untuk bertanya kepada pemerintah daerah, dan itu harus ditempuh sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Tatib DPRD Purwakarta Nomor 1 Tahun 2022. Artinya, ya silahkan tempuh sesuai mekanisme yang ada. Tapi jangan dipaksakan,” kata Haji Amor, begitu wakil rakyat itu kerap disapa. ***