Warga Purwakarta, sepertinya harus kembali menelan kekecewaan. Harapan akan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai mesin penggerak ekonomi lokal sirna ditelan fakta pahit.
Data Ranwal RPJMD 2025-2029 pada lembaran Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purwakarta tahun 2025 sepertinya mengisyaratkan bukti nyata kegagalan ini. Laporan keuangan tiga BUMD Purwakarta periode 2021-2023 mengungkap realita menyedihkan: pemborosan uang rakyat yang luar biasa, dengan hasil yang nyaris tak terukur!
Perumda BPR Purwakarta: Satu-satunya Titik Terang di Tengah Kegelapan
Hanya Perumda BPR Purwakarta yang menunjukkan kinerja gemilang. Tanpa bantuan APBD selama tiga tahun, BPR ini mencetak pendapatan usaha Rp33 miliar dan laba bersih sekitar Rp6,34 miliar. Kontribusinya terhadap PAD pun signifikan, mencapai Rp2,9 miliar dan terus meningkat. Ini bukti nyata: manajemen profesional dan efisiensi adalah kunci keberhasilan, bukan suntikan dana tak terkendali.
PT LKM Mekar Asih: Kegagalan Total, Pemborosan Miliar Rupiah!
PT LKM Mekar Asih adalah aib! Dana publik yang digelontorkan mencapai Rp14,85 miliar (Rp13,5 miliar dari APBD dan Rp1,35 miliar dari pemerintah pusat) berakhir sia-sia. Pendapatan usaha terus merosot, hingga merugi Rp854 juta di tahun 2023. Kontribusi terhadap PAD? Hampir NOL! Ini bukan sekadar kesalahan manajemen, ini pencurian uang rakyat secara terselubung!
Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu: Ratusan Miliar Mengalir, PAD Tersisa Receh!
Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu, yang mengelola sumber daya vital, juga mengecewakan. Suntikan dana fantastis sekitar Rp151,8 miliar menghasilkan kontribusi PAD yang memprihatinkan: kurang dari Rp250 juta selama tiga tahun! Beban usaha yang membengkak menenggelamkan potensi pendapatan yang seharusnya besar. Ini bukti nyata ketidakmampuan dan/atau ketidakjujuran dalam manajemen!
Tindakan Tegas, Bukan Sekadar Evaluasi Lembek!
Terkait hal diatas, Direktur pada Pusat Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, Agus Sanusi, M.Psi mengatakan, kondisi seperti ini tidak cukup hanya dengan evaluasi. Pemerintah daerah harus bertindak tegas dan transparan. BUMD yang terbukti gagal harus segera direstrukturisasi atau bahkan ditutup.
Uang rakyat bukan untuk dihambur-hamburkan, melainkan untuk kesejahteraan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan. Kita, warga Purwakarta, berhak menuntut pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah yang buruk ini. Diam berarti membiarkan pencurian uang rakyat terus berlangsung,” kata Agus.***