Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Azumy tengah memasuki babak baru dengan penetapan IK sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Purwakarta.
Kepastian status tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPDP) Nomor: B / 1090 / X / Res.1.11 / 2025 / Satreskrim, tertanggal 27 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, S.H., M.H.
Dalam SPDP tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka IK dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.
Dari keterangan Kuasa Hukum para korban diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Purwakarta juga telah menerima pemberitahuan resmi mengenai penetapan tersangka ini. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Nuraedah pada 22 April 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tim kuasa hukum yang mendampingi para korban, terdiri dari Mayor TNI CHK (Purn.) Marwan Iswandi, S.H., M.H., Aria Ramadhan, S.H., M.H., dan Wawan Suryawan, S.H., memberikan apresiasi atas kinerja penyidik Polres Purwakarta.
“Apresiasi untuk jajaran penyidik Polres Purwakarta yang telah bekerja profesional dalam menangani laporan warga ini. Penetapan tersangka terhadap IK adalah progres nyata. Tahap berikutnya tetap harus dikawal, termasuk proses pemeriksaan. Prinsipnya: hukum harus bekerja, korban harus dilindungi, dan setiap pelaku harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum,” kata Marwan Iswandi, belum lama ini.
Sementara, Jajang Sutisna, Koordinator Korban LPK Azumy, mengungkapkan bahwa puluhan warga yang merasa dirugikan menyambut baik perkembangan kasus ini. “Ada kerugian material dan psikologis nyata. Ini langkah awal. Kami mendukung penyidik agar prosesnya tuntas hingga putusan pengadilan,” kata Jajang.
Dikabarkan sebelumnya, sebanyak 33 orang menjadi korban setelah mendaftar di LPK Azumy Gakuin Center yang dikelola oleh IK. Para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat janji palsu pemberangkatan kerja ke Jepang.
Kejadian bermula pada Agustus 2023 ketika para korban, mendaftarkan diri untuk mengikuti pelatihan bahasa dan budaya Jepang selama empat bulan di LPK Azumy Gakuin Center. Setiap peserta diminta membayar biaya sebesar Rp10 juta sebagai syarat mengikuti program tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, pada September 2023 IK kembali meminta tambahan uang sebesar Rp10 juta per orang dengan alasan sebagai biaya kontrak kerja sebelum keberangkatan ke Jepang yang dijanjikan berlangsung mulai November 2023 hingga November 2025.
Namun kenyataannya, hingga waktu yang dijanjikan tiba, tidak ada satu pun peserta yang diberangkatkan ke Jepang. Janji manis pihak lembaga hanya isapan jempol belaka dan para korban tidak mendapatkan kepastian terkait nasib mereka.
Merasa tertipu dan mengalami kerugian total sekitar Rp20 juta per orang atau mencapai ratusan juta rupiah secara keseluruhan dari seluruh korban, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Purwakarta. Polisi telah menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/227/IV/2025/SPKT/POLRES PURWAKARTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 23 April 2025 lalu.
Disisi lain, fakta penting lainnya terungkap bahwa LPK Azumy Gakuin Center beroperasi secara ilegal. Berdasarkan aduan masyarakat, khususnya siswa-siswa pelatihan bahasa Jepang, pada tanggal 22 Januari 2024, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta mengeluarkan surat Nomor TK.06.01/0267-LATTAS/I/2024 agar LPK Azumy Gakuin Center Purwakarta tidak melaksanakan kegiatan perekrutan peserta maupun pembelajaran baik secara online maupun offline sampai memiliki izin operasional serta meminta agar seluruh peserta didik dialihkan ke lembaga pelatihan resmi berizin.
Sayangnya, imbauan tersebut tidak digubris oleh pihak LPK. Mereka tetap diam-diam melakukan rekrutmen serta menyelenggarakan pelatihan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah setempat.
Namun, pada Desember 2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta mengeluarkan izin operasional resmi dari awalnya bernama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) menjadi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Azumy Gakuin Center. Namun hal ini menuai sorotan karena dinas pendidikan diketahui sudah mengetahui masalah-masalah serius terkait lembaga tersebut sebelumnya.
Lebih jauh lagi, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, sebuah LKP harus terlebih dahulu memiliki izin operasional sebelum menjalankan kegiatan pembelajaran atau perekrutan peserta secara sah dan legal. Dengan demikian, penerbitan izin operasional pada Desember 2024 tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melegalkan praktik penyelenggaraan pelatihan sebelumnya.***








