PMII Purwakarta Kritik Keras Pengesahan APBD Perubahan

Ketua PMII Purwakarta, Ali Akbar/taktis.co

Pengesahan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 senilai Rp 2,7 triliun, beserta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 oleh DPRD Purwakarta, telah menuai kecaman keras dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Purwakarta.

Organisasi mahasiswa ini menilai proses pengesahan yang terkesan terburu-buru sebagai indikasi arogansi kekuasaan dan ancaman serius terhadap transparansi serta partisipasi publik dalam pengambilan keputusan anggaran daerah.

Ketua PMII Purwakarta, Ali Akbar, menyampaikan keprihatinannya atas proses pengesahan yang dinilai terlalu cepat. Hanya berselang sehari setelah pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), rancangan anggaran tersebut langsung dijadwalkan untuk paripurna.

Ali Akbar mempertanyakan bagaimana anggaran sebesar itu, yang sangat menentukan hajat hidup jutaan warga Purwakarta, dapat dibahas dan disetujui dalam waktu sesingkat itu. Ia menuding proses tersebut sebagai “fast track anggaran” yang berpotensi menghilangkan transparansi dan akuntabilitas.

Lebih lanjut, PMII Purwakarta menyoroti peran anggota DPRD yang terkesan pasif dalam menghadapi eksekutif. Kecurigaan terhadap adanya “perselingkuhan kekuasaan” yang mengutamakan kepentingan tertentu di atas kepentingan publik pun mengemuka.

Kekhawatiran ini diperkuat dengan dugaan pengesahan yang melewati tahapan penting, yaitu rapat gabungan komisi. PMII menilai hal ini sebagai “paket hemat demokrasi” yang mengabaikan tahapan krusial dalam proses penganggaran.

Proses pengesahan RPJMD 2025-2029 yang juga dilakukan secara tergesa-gesa turut menjadi sorotan. Padahal, dokumen ini merupakan panduan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan dan membutuhkan perencanaan yang matang dan partisipasi publik yang luas.

PMII Purwakarta menegaskan bahwa percepatan pengesahan ini berpotensi melanggar Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta. Pasal 10 Tatib menyebutkan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang melibatkan lebih dari dua komisi seharusnya dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus).

Meskipun Pansus telah dibentuk, PMII menilai proses tersebut belum memenuhi prosedur karena tidak didahului oleh keputusan Badan Musyawarah (Banmus) dan rapat gabungan komisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (4) Tatib DPRD. Ketiadaan hal tersebut mengakibatkan potensi cacat prosedur dalam pengesahan paripurna, melanggar Pasal 6 Ayat (4) dan Pasal 10 Ayat (2) Tatib DPRD, serta mengabaikan fungsi koordinasi antar komisi.

PMII Purwakarta menyerukan kepada seluruh masyarakat Purwakarta untuk turut mengawasi dan menyuarakan pendapatnya. Organisasi ini berkomitmen untuk terus mengawal dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta atas proses pengesahan anggaran yang kontroversial ini.

Ali Akbar juga menekankan bahwa ini bukan hanya sekadar angka-angka di atas kertas, melainkan menyangkut masa depan Purwakarta dan kesejahteraan warganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *