Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Cibatu, Purwakarta tengah menjadi sorotan. Di tengah himbauan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Purwakarta yang melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah dan memerangi pungutan liar, SMAN 1 Cibatu justru memfasilitasi lahan parkir bagi siswa.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan sekolah terhadap regulasi yang berlaku serta transparansi pengelolaan lahan parkir tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, banyak siswa SMAN 1 Cibatu membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Keberadaan lahan parkir yang difasilitasi sekolah ini melanggar Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dan Bupati Purwakarta.
Lebih lanjut, penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa di bawah umur juga jelas bertentangan dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sistem pembayaran parkir yang disebut-sebut “seikhlasnya” semakin mempertegas permasalahan ketidakjelasan pengelolaan lahan parkir tersebut.
“Ada yang bayar, ada yang tidak,” ujar salah seorang siswa saat ditanyai mengenai sistem pembayaran parkir.
SMAN 1 Cibatu, sebagai sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan, seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan pada aturan pemerintah. Idealnya, pihak sekolah memberikan himbauan larangan membawa kendaraan bermotor, bukan malah memfasilitasi lahan parkir.
Belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait legalitas dan pengelolaan lahan parkir tersebut yang merupakan tanah milik PT. PN. Pertanyaan mengenai izin pengelolaan lahan dan kesesuaiannya dengan peruntukan lahan pun belum terjawab.
Selain permasalahan parkir, orang tua siswa juga mengeluhkan biaya seragam sekolah yang cukup tinggi, mencapai Rp 2.400.000. Meskipun dapat dicicil, biaya ini tetap memberatkan sebagian besar orang tua siswa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMAN 1 Cibatu yang dapat dimintai keterangan terkait berbagai permasalahan tersebut.
Kejelasan dan transparansi dari pihak sekolah sangat dibutuhkan untuk memastikan sekolah tersebut mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan penjelasan kepada publik.
Keberadaan lahan parkir yang difasilitasi, tanpa kejelasan izin dan regulasi yang transparan, menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen sekolah terhadap peraturan yang telah ditetapkan. (Hendro Julianto)








