Kasus limbah PT LJP jebol di Desa Sirnamanah, Kecamatan Darangdan, Purwakarta, memicu reaksi cepat dari Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta. Setelah menerima laporan dari warga, Komisi III melakukan kunjungan langsung ke lokasi kejadian pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu untuk memverifikasi dampak dan meminta penjelasan dari pihak perusahaan.
Diketahui bahwa kolam penampungan limbah milik PT Lembu Jantan Perkasa (PT LJP) jebol dan menyebabkan limbah mencemari lingkungan sekitar. Pihak perusahaan berdalih bahwa penggunaan kolam tersebut hanya bersifat sementara karena unit pengolahan limbah sedang diperbaiki.
“Seharusnya ini tidak terjadi. Jika ada kerusakan pada fasilitas pengolahan limbah, sebaiknya dikonsultasikan dulu dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bukan malah menampungnya di kolam darurat,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Purwakarta, Alaikassalam.
General Manager PT LJP, Said Zulfa Luthfi, mengakui bahwa keputusan menampung limbah di kolam sementara diambil karena keterbatasan teknis selama masa perbaikan. Namun Komisi III menegaskan bahwa keputusan itu keliru dan dapat membahayakan warga serta merusak lingkungan.
Komisi III berencana akan menggelar pertemuan lanjutan dengan PT LJP dan DLH untuk mengevaluasi sistem pengelolaan limbah perusahaan. Mereka juga meminta perusahaan segera melakukan pemulihan lingkungan dan memastikan kejadian seperti limbah PT LJP jebol tidak terulang.
Terpisah, Kabid PPKL pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Agung Muttaqien, S.STP., terkait hal diatas mengatakan bahwa antisipasi pengaduan sudah ditindaklanjuti oleh Bidang Penataan dan RTL sedang di lakukan secara kontinyu , progres fisik sudah di lakukan di shelter pengolahan.
“Tinggal solusi mengurai beban limbah kohe ini bisa 100 persen. Mohon dukungan doa supaya 100 persen bisa terurai hilirisasinya dengan metode fermi compose yang mudah-mudahan segera bisa terlaksana,” kata Agung.