taktis.co – Karyawan PT. Randu Lawang Purwakarta, menegaskan akan melanjutkan proses hukum terkait tunggakan gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Mereka secara tegas menolak tawaran pembayaran gaji sebagian yang dijanjikan oleh pihak perusahaan pada malam ini.
Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan sebelumnya, di mana perusahaan berjanji untuk membayar gaji karyawan secara penuh pada 27 Maret 2025. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, pembayaran tersebut tidak terealisasi.
Perwakilan karyawan PT. Randu Lawang, Sumardi Laga, menegaskan bahwa para karyawan akan tetap konsisten memperjuangkan hak mereka.
“Kami tetap pada keputusan awal, yaitu menuntut hak kami sepenuhnya. Tawaran pembayaran sebagian tidak menyelesaikan masalah dan justru bertentangan dengan komitmen yang telah dibuat sebelumnya,” ujar Sumardi Laga, Jumat 28 Maret, kepada awak media.
Sebagai tindak lanjut, laporan resmi telah dibuat di Polres Purwakarta pada siang tadi, menandai langkah hukum yang lebih serius untuk memastikan hak karyawan terpenuhi.
Atas dasar itu, para karyawan dengan tegas menolak pembayaran gaji sebagian yang dijanjikan pada 28 Maret 2025 dan melanjutkan proses hukum baik secara pidana maupun perdata untuk menuntut hak mereka.
Dengan adanya langkah hukum ini, karyawan berharap agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya dan memberikan hak yang seharusnya diterima. Mereka juga mengimbau seluruh rekan kerja untuk tetap solid dan mengikuti arahan tim perwakilan karyawan dalam perjuangan ini.***