Disdik Purwakarta Pecat Operator Sekolah yang Diduga Salahgunakan Dana PIP

Gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta/Net.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta mengambil tindakan tegas terhadap oknum operator sekolah, NS, yang diduga menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Berdasarkan perintah langsung Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, NS resmi diberhentikan dari tugasnya di SDN 1 Sukasari. Surat penonaktifan telah diterbitkan sejak kemarin.

Keputusan pemberhentian ini diambil setelah rapat dewan guru dan kepala sekolah SDN 1 Sukasari pada 12 Juni 2025. Kepala Sekolah, Acep Muhyidin Faridi, menyatakan bahwa tindakan NS melanggar peraturan dan karenanya, sanksi pemberhentian dijatuhkan.

“Berdasarkan hasil keputusan rapat dengan dewan guru dan Kepsek SDN 1 Sukasari, pada 12 Juni 2025. Tentang kedisiplinan pendidik dan tenaga kependidikan, maka kami menyimpulkan telah melanggar peraturan,” ujar Acep, Sabtu 14 Juni 2025.

Sementara, Plt. Kadisdik Purwakarta, Sadiyah, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Ervin Aulia Rachman, menjelaskan bahwa sebelum pemberhentian, NS dipanggil untuk klarifikasi di Kantor Bupati.

Meskipun NS mengklaim telah menyalurkan dana PIP kepada orang tua siswa, tindakannya tetap dianggap melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PIP. Kedua peraturan tersebut mengatur tata cara penyaluran dana PIP untuk pendidikan dasar dan menengah.

Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merupakan program bantuan pemerintah berupa uang tunai yang bertujuan memperluas akses dan kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Oleh karena itu, penyalahgunaan dana PIP dianggap sebagai tindakan serius yang merugikan siswa yang berhak menerimanya. “Atas permintaan langsung Bupati Om Zein, Disdik Purwakarta menjatuhkan sanksi tegas dan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” kata Ervin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *