Lokal  

Disipusda Purwakarta Musnahkan Arsip Milik 2 Dinas

taktis.co – Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disipusda) memusnahkan arsip arsip dari dua dinas yang berusia 21 tahun.

Arsip yang dimusnahkan itu berasal dari dua dinas, yaitu Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Purwakarta.

Kepala Disipusda Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna menyampaikan, pemusnahan arsip ini, mungkin bagi sebagian orang bukan suatu hal yang umum.

Namun, kata dia, dalam dokumen akuntabilitas arsip dipersyaratkan bahwa instansinya harus melakukan pemusnahan.

“Pelaksanaan pemusnahan ini, tidak asal-asalan. Karena, kita merujuk pada Perka Arsip Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip. Di mana didalamnya ada tata cara tentang pemusnahan arsip,” kata Asep, pada Kamis 7 Desember 2023, lalu kepada awak media.

Dia mengingatkan, pemusnahan arsip yang dimiliki oleh dinas tidak boleh dimusnahkan secara sembarang.

Dalan pemusnahan arsip tentunya sesuai dengan aturan, pasalnya arsip yang dimiliki oleh intansi itu adalah khazanah bangsa.

Sedangkan, arsip yang dimusnahkan hari ini, sambungnya, merupakan arsip yang usianya sudah tua. Karena arsip itu, dibuat sejak tahun 1993 hingga tahun 2014.

“Total arsip yang kita musnahkan hari ini, sebanyak 4.223 berkas. Dengan rincian 3.863 arsip dari DPKAD dan 360 berkas arsip dari Disdukcapil,” katanya.

“Dan jadwal yang arsipnya 10 tahun ke atas kita masih menunggu approval dari asrip nasional, dan jika sudah ada nanti akan kita musnahkan lagi,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *