Bayar Utang DBHP Pakai BTT, Pemda Dianggap Langgar Asas Tertib Anggaran?

Ilustrasi/AI

Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang akan membayar utang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016-2017 sebesar Rp19,7 Miliar dengan menggunakan pos anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun ini dianggap melanggar asas tertib anggaran dan akuntabilitas.

“Selain melanggar asas tertib anggaran, jika hal itu dilakukan kedepan dikhawatirkan akan menjadi temuan BPK, karena penggunaan BTT berstatus diluar kriteria yang diperbolehkan. Potensi kesalahan klasifikasi belanja dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) juga akan lebih besar,” kata Agus M. Yasin, kepada awak media, Rabu, 5 November 2025.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta itu, secara prinsip pengelolaan keuangan daerah, pembayaran utang DBHP tidak dapat dimasukkan ke dalam pos anggaran BTT.

“Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, pasal 55 ayat (1) menjelaskan bahwa BTT adalah belanja yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya dan tidak diharapkan terjadi secara berulang setiap tahun anggaran,” kata Kang Agus.

“Pembayaran utang DBHP bukan keadaan tidak terduga. Utang DBHP adalah liabilitas keuangan akibat selisih kewajiban bagi hasil terhadap pemerintah desa/instansi penerima, maka sifatnya terduga dan terukur, bukan keadaan darurat,” tambah Agus.

Oleh karena itu, secara prinsip akuntansi dan penganggaran, pembayaran utang DBHP harus dimasukkan dalam pos Belanja Operasi, (belanja transfer atau belanja lainnya). Bukan BTT.

Kang Agus, yang juga mantan Anggota DPRD Purwakarta itu memberikan sejumlah solusi, diantaranya Pemda bisa mengajukan perubahan APBD atau penyusunan APBD tahun berikutnya dengan mencantumkan pembayaran uutang DBHP pada pos belanja transfer ke desa, belanja lain-lain atau belanja kewajiban tahun sebelumnya.

“Dan jika sangat mendesak dan belum dianggarkan, bisa dibuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengeluaran yang Harus Dibayar dan Akan Dianggarkan (SPJH) sesuai Pasal 57 Permendagri 77/2020. Sekali lagi, bukan bayar utang dengan BTT. Dan yang menjadi pertanyaannya adalah, utang DBHP pada tahun-tahun tersebut, dipakai oleh siapa dan untuk apa?” kata Kang Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *