Kamis, 22 Mei 2025, Pengadilan Negeri Purwakarta menggelar sidang pembacaan gugatan perkara nomor 6/Pdt.G/2025/PN Pwk. Perkara ini terkait Perbuatan Melawan Hukum yang melibatkan tujuh penggugat melawan empat tergugat. Suasana tegang terasa di ruang sidang, mengingat besarnya nilai gugatan dan kompleksitas permasalahan yang diangkat.
Seperti dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Purwakarta
(sipp.pn-purwakarta.go.id), para penggugat, yaitu: Yati, Agus Sopyan, Sapin, Yanti, Iman, Amin, dan Rosita, menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tergugat.
Melalui kuasa hukumnya, ketujuh warga itu menggugat PT. Lifelon Jaya Makmur Manufacturer Of PVC Pipe, Pemkab Purwakarta (Cq. Bupati Purwakarta), Kantor Desa Cilangkap (Cq. Kepala Desa Cilangkap), dan Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta.
Poin utama gugatan berpusat pada klaim kepemilikan tanah seluas 54.000 meter persegi di Kampung Congeang, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Penggugat mengklaim tanah tersebut sebagai garapan mereka berdasarkan Surat Keterangan Garapan Tanah Nomor: 590/X/DS/2014.
Mereka mempersoalkan legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00071 atas nama PT. Lifelon Jaya Makmur, serta Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 503/Kep.505-BPMPTSP/2011, yang dianggap cacat administrasi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam petitumnya, penggugat mengajukan tuntutan primair yang mencakup pengakuan sahnya Surat Keterangan Garapan Tanah, penegasan kepemilikan tanah atas nama penggugat, pembatalan SHGB dan SK Bupati yang dianggap cacat, serta ganti rugi sebesar Rp 15 Miliar dan pengembalian penguasaan tanah kepada para penggugat. Sebagai alternatif (subsidair), penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya.
Sidang pembacaan gugatan ini menandai babak awal dari proses hukum yang panjang dan kompleks. Hasilnya akan sangat menentukan nasib tanah seluas 54.000 meter persegi tersebut dan mempengaruhi banyak pihak yang terkait. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari perkara ini dengan penuh perhatian.
Hingga naskah ini dibuat, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari para pihak tergugat.***