taktis.co – Menanggapi polemik yang terjadi di Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, aktivis sekaligus pengamat kebijakan publik Mufti Aliansyah menilai bahwa langkah kepala desa dan keluarganya yang menggugat warga atas tuduhan pencemaran nama baik justru dapat mengancam transparansi dan demokrasi di tingkat desa.
“Seharusnya, ketika ada laporan dugaan penyalahgunaan dana desa, yang dilakukan adalah membuka audit secara transparan, bukan justru menggugat warga yang mempertanyakan penggunaan anggaran publik. Ini bisa menciptakan efek ketakutan bagi masyarakat untuk mengawasi pemerintah desa,” ujar Mufti Aliansyah, Rabu, 26 Maret 2025.
Menurutnya, gugatan semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana publik. Jika warga merasa takut untuk berbicara karena ancaman hukum, maka fungsi kontrol sosial akan melemah.
“Kasus ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait keuangan desa. Jika laporan mereka salah, seharusnya dijawab dengan bukti, bukan dengan gugatan miliaran rupiah yang berpotensi menjadi alat intimidasi,” tambahnya.
Mufti juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Kejaksaan untuk segera turun tangan.
“Langkah terbaik adalah melakukan audit independen terhadap dana desa yang dipermasalahkan. Jika memang ada penyimpangan, harus diusut tuntas. Sebaliknya, jika laporan warga tidak berdasar, perlu ada edukasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut,” ujarnya.
Hingga saat ini, Pemda Purwakarta dan Kejaksaan Negeri Purwakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga maupun gugatan yang diajukan oleh Kepala Desa Panyindangan dan keluarganya.***