Di tengah dinamika pelayanan publik yang terus berkembang, Kabupaten Purwakarta kembali menorehkan prestasi membanggakan. Dalam Evaluasi Kinerja Pengelolaan Pengaduan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Purwakarta berhasil meraih predikat “Baik”. Capaian ini bukan hanya sekadar angka, melainkan cerminan komitmen nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan berkualitas.
Selain Purwakarta, beberapa daerah lain di Jawa Barat juga mendapatkan predikat serupa, termasuk Kabupaten Bandung, Kota Banjar, Kota Cimahi, Kota Depok, dan Kota Tasikmalaya. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat dari berbagai daerah di Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Hendra Fadly, menyampaikan rasa syukur dan harapannya terkait prestasi ini. “Alhamdulillah, dengan raihan predikat baik ini, kami berharap pengelolaan pengaduan di Kabupaten Purwakarta dapat terus ditingkatkan. Tujuannya adalah agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya kepada media, Kamis, 20 November 2025.
Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendagri terkait evaluasi kinerja pengelolaan pengaduan oleh pemerintah daerah tahun 2024. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya pelayanan publik yang efektif dan responsif.
Aspek-aspek yang dievaluasi mencakup berbagai elemen penting dalam pengelolaan pengaduan. Ini termasuk perencanaan, kebijakan, sumber daya manusia, sosialisasi, serta pemanfaatan kanal pengaduan yang ada, seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Hendra Fadly menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan secara sistematis untuk mengukur kinerja dan memberikan rekomendasi perbaikan pelayanan publik yang berkelanjutan. “Tujuannya adalah untuk meningkatkan responsivitas dan efektivitas pemerintah dalam menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat,” katanya.
Evaluasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan mendorong perbaikan tata kelola layanan pengaduan secara keseluruhan.
Proses evaluasi melibatkan pengisian formulir data dan pelampiran bukti pendukung oleh Pejabat Pengelola Pengaduan. Tim Evaluator Kemendagri kemudian memverifikasi data dan bukti tersebut. Skor kinerja ditentukan berdasarkan indikator penilaian yang telah ditetapkan.
Dari total 338 pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang berpartisipasi, hasil evaluasi menunjukkan variasi kinerja yang signifikan:
– Sangat Baik: 3 Provinsi, 2 Kabupaten, dan 3 Kota
– Baik: 13 Provinsi, 40 Kabupaten, dan 23 Kota
– Sedang: 11 Provinsi, 143 Kabupaten, dan 34 Kota
– Kurang: 2 Provinsi, 55 Kabupaten, dan 9 Kota
Dengan predikat “Baik” ini, Kabupaten Purwakarta diharapkan terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Tujuannya adalah agar masyarakat semakin merasakan manfaat dari setiap program dan kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah daerah.***








