Lippo Land, pengembang properti terkemuka, tengah mempersiapkan proyek perumahan pertamanya di Purwakarta yang diberi nama “Hunian Warisan Bangsa”. Proyek ini direncanakan akan menempati lahan seluas sekitar 30 hektar di Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari, dan dijadwalkan untuk diluncurkan pada pertengahan November 2025.
Namun, proyek ambisius ini menuai kecaman dari Forum Ormas dan LSM Kabupaten Purwakarta yang terdiri dari Marcab LSM Barak Indonesia, MPC Ormas Pemuda Pancasila, Resort Ormas Gibas, dan DPD LSM Laskar NKRI. Mereka menilai Lippo Land telah mengangkangi aturan karena belum menyelesaikan perizinan proyek tersebut.
Ketua LSM Barak Indonesia, Mahesa Jenar, dengan tegas menyatakan, “Kami sangat mengecam tindakan ini, dan kami akan melakukan aksi lanjutan.” Ia menambahkan, “Kami tidak akan pandang bulu, siapapun yang membekingi perusahaan tak berizin, akan kami tindak, sekalipun itu bupati ataupun gubernur,” kata Jenar.
Sementara, Ketua Resort Ormas Gibas Kabupaten Purwakarta, Dede “Debleng” Supriatna mempertanyakan beberapa hal terkait proyek ini, di antaranya bukti aktual perizinan pelaksanaan pembangunan Perumahan Hunian Warisan Bangsa Purwakarta dan alur pelaksanaan pembangunan, baik fisik maupun administrasi.
“Selain itu kita juga belum melihat adanya analisa pertimbangan dampak lingkungan hidup di wilayah area zona permukiman dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan,” kata Kang Debleng.
Menurutnya Forum Ormas dan LSM juga akan menggelar aksi yang didasari oleh Amanat Undang-Undang Dasar 1945 BAB X Pasal 28 Ayat 2, Undang-Undang No. 08 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang No. 33 tahun 2012 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan Undang-Undang No. 09 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Forum Ormas dan LSM Kabupaten Purwakarta berharap pengembang Lippo Land dapat memberikan kejelasan terkait perizinan dan dampak lingkungan dari proyek “Hunian Warisan Bangsa”. Mereka juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembangunan agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat,” kata Debleng.
Di sisi lain, Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta, Asep “Fapet” Kurniawan mengatakan kehadiran perumahan di sekitar kawasan industri Purwakarta harus disertai jaminan keselamatan dan kesehatan lingkungan. Jarak yang terlalu dekat dengan kawasan industri Bimantara, misalnya, bisa menimbulkan kekhawatiran warga terkait polusi udara dan air.
“Pemerintah Daerah perlu memastikan adanya kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang transparan dan partisipatif sebelum memperluas kawasan hunian. Dilain hal dengan luas bangunan kurang dari 25 meter persegi dianggap kurang layak dari aspek ruang dan kenyamanan jangka panjang. Luas tersebut hanya berlaku untuk rumah susun bukan Rumah Tapak,” kata Kang Fapet.
Sementara, Ketua DPD Laskar NKRI Kabupaten Purwakarta, Usman Sonjaya dalam keterangannya mengatakan, seharusnya pihak pengembang memperoleh izin prinsip dari Pemda setempat untuk memastikan bahwa proyek perumahan yang akan dikembangkan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan memenuhi standar lingkungan. “Disini kami sebagai lembaga sosial kontrol berhak mempertanyakan legalitas perijinan proyek perumahan yang sedang dilakukan pengembang.
Ia juga mendesak agar pengembang mengikuti aturan main pembangunan proyek perumahan di Kabupaten Purwakarta. “Jangan mentang-mentang perusahaan besar, lalu bisa berbuat seenaknya,” kata Usman.***








