PJT II Tegaskan Peran Strategis Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air

Pengelolaan Sumber Daya Air di PJT II/taktis.co

Air bukan hanya kebutuhan dasar manusia, tetapi juga sumber daya vital yang harus dikelola secara adil, bijak, dan berkelanjutan. Melalui mandat dari Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, BUMN pengelola sumber daya air (SDA) ini juga berperan penting dalam memastikan pengelolaan SDA berjalan sesuai prinsip keberlanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Salah satu bentuk pengelolaan tersebut diwujudkan melalui penerapan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). BJPSDA merupakan sebuah mekanisme resmi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh air permukaan, termasuk mata air, sungai, dan danau, merupakan bagian dari sumber daya air negara yang penggunaannya wajib memberikan kontribusi bagi pengelolaan dan pelestariannya.

Dalam pelaksanaannya, BJPSDA diterapkan oleh PJT II kepada para pengguna manfaat air berdasarkan kerja sama yang telah disepakati, mencakup seluruh wilayah kerja PJT II. Secara rutin, para pengguna manfaat air memenuhi kewajiban pembayaran BJPSDA setiap bulan sesuai dengan volume air yang digunakan atau dimanfaatkan.

Plt. Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Dikdik Permadi Yoffana mengatakan kontribusi melalui BJPSDA tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga berperan sebagai sumber pembiayaan bagi berbagai kegiatan pengelolaan SDA yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

“Kegiatan tersebut meliputi operasi, pemantauan dan pemeliharaan SDA dari hulu hingga hilir, kegiatan pemeliharaan jaringan irigasi, pemantauan kualitas air, hingga pengelolaan sistem informasi SDA yang merupakan bagian dari penerapan smart water operation management,” ujarnya, belum lama ini.

Dalam hal penerimaan BJPSDA, salah satu unit wilayah kerja PJT II mampu membukukan capaian signifikan yakni menopang dua musim tanam dengan realisasi luasan pada tahun 2022–2025 di kisaran 213–233 ribu hektar per tahun dan produktivitas padi rata-rata 5–6 ton per hektar.

Oleh karena itu dukungan berkelanjutan dari para pengguna manfaat air, khususnya sektor non-irigasi, sangat dibutuhkan agar pengelolaan SDA melalui mekanisme BJPSDA dapat terus berjalan secara optimal, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Dikdik menambahkan bahwa mekanisme BJPSDA merupakan bentuk nyata sinergi antara dunia usaha dan negara dalam menjaga keberlanjutan air sebagai sumber kehidupan. BJPSDA dikelola secara transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa manfaatnya kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik yang berkelanjutan.

“BJPSDA bukan sekadar bentuk penarikan biaya, melainkan wujud tanggung jawab bersama. Air yang kita gunakan hari ini, sebagian manfaatnya dikembalikan untuk memastikan generasi mendatang tetap dapat menikmati sumber daya air yang sama,” ujarnya.

Dengan wilayah kerja yang mencakup Bekasi dan Jakarta, Karawang, Subang, Purwakarta, Cirebon, Banten, hingga Lampung, PJT II terus berkomitmen untuk memperkuat tata kelola air yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Melalui penerapan sistem BJPSDA, PJT II berharap semakin banyak pihak memahami bahwa pengelolaan sumber daya air tidak hanya sekadar atau terbatas pada penggunaan atau pemanfaatan, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlangsungan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *