Dugaan pembiaran pelanggaran upah minimum selama bertahun-tahun di Purwakarta telah mendorong Komunitas Madani Purwakarta (KMP) untuk mendesak Kejaksaan Negeri setempat bertindak.
Dalam Nota Hukum bernomor 0115/KMP/PWK/VII/2025 yang disampaikan hari ini, KMP menuding Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II telah membiarkan beberapa perusahaan, termasuk PT GAS, melanggar aturan upah minimum sejak tahun 2022.
Akibatnya, para pekerja mengalami kerugian besar. Ironisnya, meskipun perusahaan mengakui pelanggaran tersebut, UPTD tampaknya tidak mengambil tindakan apa pun. Ketua KMP, Zaenal Abidin menyatakan, “Ketidakpedulian ini bukan sekadar kelalaian, tetapi diduga merupakan penyalahgunaan wewenang.”
Menurutnya, sikap UPTD tersebut, menurut KMP, merupakan pelanggaran hukum yang serius, potensial termasuk pelanggaran pidana seperti yang diatur dalam Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan jabatan), Pasal 15 UU Tipikor (membiarkan pengusaha untung dari upah murah ilegal), dan Pasal 17-18 UU Administrasi Pemerintahan (gagal menjalankan tugas meskipun mengetahui adanya pelanggaran).
Jika Kejaksaan Negeri Purwakarta tidak merespon, KMP akan melanjutkan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi, KPK, dan Ombudsman RI. “Pengawasan seharusnya melindungi pekerja, bukan membiarkan mereka dirugikan,” tegas Abidin.
KMP menuntut Kejaksaan untuk:
1. Memeriksa pejabat UPTD Wilayah II.
2. Menyelidiki kinerja pengawasan UPTD sejak 2022.
3. Menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk meningkatkan pengawasan.
KMP berharap tindakan tegas ini akan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang dan melindungi hak-hak pekerja di Purwakarta.