Fatayat NU Kota Bandung menggelar kegiatan edukasi hukum yang bertujuan untuk mempersiapkan kader Fatayat NU sebagai pendamping hukum berbasis komunitas dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, khususnya perempuan dan anak, tentang hak-hak mereka di hadapan hukum, Jumat 18 Juli 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Bandung Dr. Muslim, Kepala Ketahanan Ekonomi, Agama dan Ormas Asep Insan Parid, Ketua Rois Syuriah PCNU Kota Bandung KH. Khoeruddin Aly, Ketua Fatayat NU Kota Bandung Dr. Neli Purnamasari dan Dr. Muhamad Kholid Pakar UIN Bandung.
Wafi Fauziyah Ketua Pelaksana Kegiatan Fatayat NU Kota Bandung menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya hak-hak mereka di hadapan hukum, khususnya terkait perempuan dan anak, baik itu hukum kekeluargaan maupun peradilan agama.
Dari ketidaktahuan tersebut sering kali membuat mereka rentan terhadap diskriminasi, kekerasan, dan ketidakadilan, ungkapnya.
Wafi menjelaskan, melalui program Strategis Fatayat NU ini berharap dapat mempersiapkan kader Fatayat NU sebagai pendamping hukum dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada teori hukum, tetapi juga dilakukan dengan simulasi langsung di Pengadilan Agama Kota Bandung dengan melibatkan 65 orang perwakilan dari unsur PC, dan PAC Fatayat NU se-Kota Bandung.
“Dengan harapan, setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta dapat mengaplikasikannya sebagai upaya perlindungan dan pengabdian kepada masyarakat,” pungkasnya.

 
									






