taktis.co – Proses pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kabupaten Purwakarta selama ini, terkesan tertutup dan tidak menghargai hak-hak rakyat.
Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta, Agus M. Yasin mengatakan, para wakil rakyat di DPRD Purwakarta dinilai mengabaikan kewajiban uji publik, meski ketentuan hukum secara tegas mensyaratkan partisipasi masyarakat dalam setiap pembentukan peraturan daerah.
“Indikasi ini tidak terbantahkan, dimana setiap pembahasan tidak ada informasi terbuka mengenai pelaksaaan uji publik, konsultasi masyarakat atau forum dengar pendapat. Yang melibatkan kelompok terdampak, akademisi independen, serta unsur mahasiswa,” kata Kang Agus kepada awak media, Sabtu, 13 Desember 2025.
Dalam praktiknya, lanjut Kang Agus, DPRD kerap berlindung di balik keberadaan naskah akademik sebagai legitimasi proses pembentukan Raperda. Pada dasarnya, bahwa kajian akademik tidak dapat menggantikan uji publik.
“Secara hukum, kajian akademik bersifat teknokratis dan normatif. Sementara uji publik merupakan instrumen demokrasi untuk menguji kelayakan sosial, potensi konflik, serta dampak nyata kebijakan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Tegasnya, tanpa uji publik Raperda berisiko menjadi produk elitis. Jauh dari kebutuhan rakyat, dan rawan digugat.
Jika mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 13 Tahun 2022, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, pembentukan Perda wajib menjunjung asas keterbukaan dan partisipasi bermakna. Masyarakat berhak mengetahui, mengkritisi, dan memberi masukan sejak tahap perencanaan hingga pembahasan.
“Pengabaian uji publik bukan sekadar persoalan etika politik, melainkan cacat prosedural yang dapat berimplikasi hukum dan melanggar asas pembentukan peraturan,” kata Kang Agus.
Menurutnya, sikap DPRD Purwakarta yang minim membuka ruang dialog publik memperkuat kesan bahwa lembaga wakil rakyat tersebut kaku, tertutup, dan abai terhadap aspirasi mahasiswa serta masyarakat sipil.
“Kondisi ini memicu pertanyaan publik, untuk siapa sebenarnya Raperda disusun, untuk rakyat atau kepentingan segelintir elit?” ujarnya.
Raperda yang disahkan tanpa proses uji publik, berpotensi dapat dibatalkan melalui uji materiil di Mahkamah Agung. Menjadi objek laporan ke Ombudsman RI, dan memicu penolakan serta konflik sosial di masyarakat.
Semestinya DPRD Purwakarta tidak bersikap skeptis terhadap keharusan konstitusional, memberikan ruang untuk membuka draf Raperda ke publik secara luas. Menyelenggarakan uji publik yang substantif dan inklusif, serta menghentikan pembahasan Raperda yang belum melibatkan partisipasi masyarakat.
“Tanpa langkah tersebut, legitimasi politik dan hukum DPRD sebagai representasi rakyat akan terus dipertanyakan. Konkretnya, demokrasi lokal tidak boleh direduksi menjadi prosedur formal di ruang rapat tertutup. Uji publik adalah hak rakyat, bukan kemurahan hati DPRD,” demikian Kang Agus Yasin.***








