taktis.co – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) telah menunjuk Entis Sutisna sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PDIP Kabupaten Purwakarta menggantikan Sutisna yang sebelumnya telah diberhentikan dan dicoret keanggotaannya dari partai berlambang banteng itu.
Penunjukan atau pengangkatan Sekretaris DPC PDIP Purwakarta sebagai pelaksana tugas ketua itu tertuang dalam Surat Keputusan No: 1688/KPTS/DPP/I/2025/ tertanggal 9 Januari 2025 yang ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto, yang diterima awak media, Sabtu, 11 Januari 2025.
Dalam SK tersebut, DPP juga mememberikan tugas, wewenang dan tanggung jawab kepada Wakil Ketua DPRD Purwakarta itu agar bersama-sama dengan seluruh pengurus DPC PDIP Purwakarta untuk melaksanakan konsolidasi organisasi dan program kerja partai dengan berpedoman pada AD/ART PDIP Tahun 2019 serta Peraturan Partai, dan segera melakukan pengisian jabatan lowong Ketua DPC PDIP Kabupaten Purwakarta sesuai mekanisme Peraturan Partai.
Ditulis juga, bahwa masa tugas Pelaksana Tugan Ketua DPC PDIP Kabupaten Purwakarta adalah sampai dengan waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan terhitung sejak SK tersebut diterbitkan.
Diujung seluler, Pelaksana Tugas Ketua DPC PDIP Purwakarta, Entis Sutisna mengatakan, secara prinsip, sebagai petugas partai ia siap melaksankan tugas yang diberikan oleh DPP PDIP. Untuk langkah-langkah berikutnya, wakil rakyat dari Dapil Purwakarta 2 itu juga akan berkoordinasi dengan DPD PDIP Jabar.
“Intinya karena SK DPP sudah keluar untuk Pelaksana Tugas Ketua DPC PDIP Purwakarta dan kami sudah komunikasi dengan DPD, maka Insyaallah kami siap menjalankan SK DPP tersebut,” kata Kang Entis.
Menurutnya, tentu saja kesiapan ini juga harus didukung dan dijalankan secara transparan bersama-sama dengan semua kader, struktur atau pengurus mulai dari DPC, PAC, Ranting, Anak Ranting, Fraksi, Sayap Partai dan Simpatisan lainnya. “Dalam waktu dekat akan kami konsolidasikan hal diatas. Mohon doa dan dukunganya,” demikian Kang Entis Sutisna.***