Opini  

Membangun di Lahan Sawah Dilindungi? Pelanggaran Hukum yang Bisa Bawa Pejabat ke Penjara!

Ilustrasi/AI

taktis.co – Penggunaan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) untuk pembangunan perumahan merupakan tindakan yang jelas melanggar hukum. Sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), keberadaan LSD dijamin oleh undang-undang.

Tindakan alih fungsi ini tidak hanya bertentangan dengan rencana tata ruang, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap perlindungan lahan pangan yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, LSD adalah kawasan sawah produktif yang menjadi dasar penetapan LP2B dan wajib dipertahankan keberadaannya. Pembangunan perumahan di zona LSD bukan hanya melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tetapi juga melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Oleh karena itu, penting untuk memahami batasan-batasan yang mengatur alih fungsi lahan ini.

Undang-undang hanya memperbolehkan alih fungsi lahan pertanian pangan yang dilindungi dalam kondisi tertentu, yakni untuk kepentingan umum yang mendesak. Alih fungsi tersebut harus disertai dengan penyediaan lahan pengganti, kajian teknis yang mendalam, serta persetujuan prosedural yang ketat. Karena pembangunan perumahan tidak memenuhi kriteria ini, maka jika tetap dipaksakan, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.

Konsekuensi hukum dari pelanggaran ini sangat serius. Seluruh izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan di kawasan LSD/LP2B, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/IMB, dapat dianggap cacat hukum dan berpotensi dibatalkan. Lebih jauh lagi, pejabat yang menerbitkan izin tersebut juga dapat dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dan berisiko dikenai sanksi pidana.

Ancaman pidana bagi pengembang dan pejabat terkait juga sangat nyata. Dari sisi hukum pidana, mereka dapat dikenakan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sesuai dengan UU Penataan Ruang dan UU LP2B. Lebih dari itu, apabila terbukti adanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, atau kerugian negara, kasus ini dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang lebih serius.

Alih fungsi lahan pertanian pangan yang dilindungi tanpa dasar hukum yang jelas tidak hanya merusak tata ruang, tetapi juga mengancam ketahanan pangan daerah. Praktik ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan membuka potensi penyimpangan dalam proses perizinan, yang pada akhirnya berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

Oleh karena itu, pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, harus mengambil langkah tegas. Klarifikasi, audit izin, dan penegakan hukum harus dilakukan secara serius. Status LP2B/LSD harus dipastikan kejelasannya, dan jika ditemukan pelanggaran, izin wajib dicabut serta fungsi lahan harus dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melindungi lahan pertanian bukan sekadar persoalan administratif, melainkan merupakan kepentingan strategis jangka panjang yang sangat penting bagi keberlanjutan pangan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Upaya ini harus menjadi prioritas bersama demi masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan.

 

Agus M. Yasin

Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *