Pembangunan jalan desa sering kali menjadi prioritas mendesak di berbagai wilayah Jawa Barat. Namun, penting untuk dipahami bahwa secara hukum, kewenangan pembangunan jalan desa berada di tangan Pemerintah Desa, bukan Pemerintah Provinsi. Hal ini telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) 43/2014 jo. PP 47/2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, jalan desa termasuk dalam kewenangan lokal berskala desa. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak dapat secara sepihak mengambil alih pembangunan jalan desa tanpa dasar hukum dan mekanisme formal yang jelas.
Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat terlibat dalam pembangunan jalan desa melalui beberapa ketentuan hukum berikut:
1. Bantuan Keuangan: Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 298 ayat (5), Pemerintah Provinsi dapat memberikan bantuan keuangan kepada desa. Dalam hal ini, desa tetap memiliki kewenangan penuh, namun pendanaannya dapat berasal dari provinsi.
2. Kepentingan Strategis Provinsi: Jika jalan desa berfungsi menghubungkan beberapa wilayah dan berkaitan dengan kepentingan strategis provinsi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat terlibat sebagai penyelenggara pembangunan melalui kewenangan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum yang diatur dalam Lampiran Undang-Undang 23/2014 mengenai pembagian urusan pemerintahan.
3. Perubahan Status Jalan: Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, status jalan dapat diubah melalui keputusan bupati/wali kota atau gubernur. Jika jalan desa ditingkatkan statusnya menjadi jalan kabupaten atau jalan provinsi, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperoleh kewenangan penuh untuk membangun, meningkatkan, serta memeliharanya.
4. Intervensi dalam Kondisi Tertentu: Dalam kondisi tertentu di mana desa dan kabupaten tidak mampu memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur, Pemerintah Provinsi dapat melakukan intervensi sesuai dengan prinsip sinkronisasi perencanaan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang perencanaan pembangunan daerah.
Untuk dapat melaksanakan pengambilalihan tersebut, prosesnya harus mengikuti mekanisme formal berikut:
1. Usulan dari desa.
2. Verifikasi oleh pemerintah kabupaten.
3. Masuk ke dalam dokumen perencanaan provinsi (RKPD dan Renstra OPD).
4. Penetapan melalui skema pendanaan provinsi.
5. Pelaksanaan sesuai dengan regulasi teknis yang berlaku.
Tanpa mengikuti jalur hukum tersebut, pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dapat dianggap menyalahi kewenangan pemerintahan. Hal ini berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau bahkan masuk kategori maladministrasi menurut perspektif Ombudsman Republik Indonesia.
Dengan demikian, meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki potensi untuk mengambil alih pembangunan jalan desa, langkah tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, mekanisme perencanaan yang sah, dan koordinasi lintas pemerintahan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan secara efektif, legal, dan akuntabel.
Agus M. Yasin
Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta








