Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tengah dibayangi praktik ijon yang merajalela dalam proyek infrastruktur berbiaya Dana Desa. Praktik ini melibatkan seorang pengusaha berinisial (E) yang diduga telah menjalin kesepakatan dengan sejumlah kepala desa.
Modus operandinya terbilang sistematis: E memberikan dana talangan kepada para kades dengan perjanjian bahwa setelah dana desa cair, uang tersebut akan dikembalikan kepadanya.
Lebih jauh lagi, pelaksanaan proyek-proyek tersebut kemudian dialihkan kepada perusahaan yang ditunjuk oleh E, hal ini menyingkirkan sistem swakelola yang seharusnya menjadi pilar utama pengelolaan dana desa, ungkap salahsatu kades yang meminta namanya tidak disebutkan.
Praktik ini jelas mengkhianati semangat transparansi dan akuntabilitas yang melekat pada pengelolaan Dana Desa. Sistem swakelola, yang seharusnya menjadi kunci keberhasilan dan transparansi, justru diabaikan.
Dengan dialihkannya proyek kepada pihak ketiga, pengawasan menjadi longgar, kerentanan terhadap korupsi meningkat, dan partisipasi masyarakat menjadi minim. Dana yang semestinya untuk kesejahteraan masyarakat desa, justru berpotensi mengalir ke kantong oknum-oknum tertentu.
Sebaliknya, jika swakelola diterapkan, masyarakat desa akan memiliki kontrol penuh atas proyek-proyek tersebut. Mereka dapat berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan, memastikan dana desa tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan desa.
Swakelola juga akan mendorong kemandirian dan kemampuan pengelolaan keuangan di tingkat desa. Meskipun membutuhkan usaha dan keahlian lebih, manfaat jangka panjang swakelola jauh lebih besar dibandingkan risiko yang mungkin timbul dari praktik ijon seperti yang terjadi di Purwakarta.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di desa menjadi kunci utama untuk mewujudkan swakelola yang efektif dan berkelanjutan, serta mencegah praktik-praktik koruptif serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi Dana Desa dan memastikan manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat. (Redaksi)