Pada Rabu, 16 April 2025, Lapas Kelas IIB Kabupaten Pati, Jawa Tengah menerima kunjungan dari Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati,Bambang Susilo.
Kunjungan ini difokuskan pada peninjauan langsung kelayakan makanan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Bambang, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), melihat langsung kondisi dapur dan menu makanan yang disajikan kepada para WBP. Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk memastikan bahwa pelayanan makanan di Lapas Pati telah memenuhi standar gizi yang ditetapkan.
“Presiden telah mencanangkan program ketahanan pangan. Oleh karena itu, saya mengunjungi Lapas Pati untuk melihat langsung kualitas makanan yang dikonsumsi para warga binaan, ujar Bambang saat meninjau dapur Lapas Kelas IIB Pati.
Berdasarkan hasil peninjauannya, Bambang menilai bahwa makanan yang diberikan kepada WBP di Lapas Pati layak dan sehat.
Para WBP menerima makanan tiga kali sehari, dengan menu yang mencakup lauk pauk berupa daging, ikan, dan buah-buahan. Ia juga memberikan apresiasi kepada pihak Lapas Kelas IIB Pati atas upaya yang telah dilakukan.
“Wacana adanya warga binaan yang mendapatkan makanan tidak layak terbukti tidak benar, karena saya telah melihat langsung kondisi dan kualitas makanannya,” tegas Bambang.
Sementaraz Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Supriyadi, menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan perhatian dari DPRD Kabupaten Pati. Ia menekankan pentingnya kepedulian terhadap kesejahteraan WBP, termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan gizi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Pati yang telah peduli dan meninjau langsung kelayakan makanan bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Pati, sejalan dengan program ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden,” kata Supriyadi.
Ia juga menegaskan bahwa penyediaan makanan yang bergizi seimbang merupakan hak dasar para tahanan dan narapidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemenuhan gizi yang baik ini sangat penting untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan WBP, sehingga mereka dapat menjalani masa pidana dengan kondisi fisik yang prima dan mampu beraktivitas sehari-hari.***








