p/lPada Senin, 2 Juni 2025, Pengadilan Negeri Purwakarta menorehkan prestasi gemilang dengan berhasil memediasi perkara nomor 12/Pdt.G/2025/PN Pwk.
Dikutip dari Akun IG pn.purwakarta.official, dibawah bimbingan Hakim Mediator Ibu Rini Andriyani Sigalingging, S.H., M.H., proses mediasi yang dimulai sejak 29 April 2025 ini mencapai puncaknya dengan penandatanganan Akta Perdamaian antara penggugat, Rian Ariansyah, dengan Karang Taruna Desa Bunder, Pemerintah Desa Bunder, dan PT. Metro Pearl Indonesia.
Kasus ini bermula dari gugatan Rian Ariansyah yang merasa menjadi korban dugaan pungli saat melamar pekerjaan di PT. Metro Pearl Indonesia.
Awalnya, gugatan tersebut melibatkan Karang Taruna Desa Bunder sebagai Tergugat I, PT. Metro Pearl Indonesia sebagai Tergugat II, Pemerintah Desa Bunder sebagai Turut Tergugat I, dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Purwakarta sebagai Turut Tergugat. Namun, melalui jalur mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, semua pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Keberhasilan mediasi ini tak lepas dari peran aktif pemerintah daerah dalam memfasilitasi perundingan dan perdamaian. Apresiasi tinggi diberikan Rian Ariansyah dan pihak-pihak terkait atas respon cepat dan dukungan pemerintah dalam mendorong penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan melindungi hak-hak warga.
Sebagai tindak lanjut, para pihak sepakat untuk mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dalam menerbitkan regulasi terkait proses dan manajemen rekrutmen calon tenaga kerja perusahaan di wilayah Purwakarta.
Harapannya, regulasi ini akan memberikan kesempatan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi warga Purwakarta, terbebas dari praktik-praktik pungli dan tindakan tidak bertanggung jawab.
Lebih jauh lagi, kesepakatan damai ini juga menegaskan komitmen bersama untuk menjaga kondusifitas investasi di Kabupaten Purwakarta. Semua pihak berharap Purwakarta tetap menjadi kabupaten yang ramah investasi dan memiliki iklim usaha yang kondusif di Jawa Barat.
Mediasi ini bukan hanya menyelesaikan satu kasus, tetapi juga menjadi langkah penting dalam membangun sistem rekrutmen yang lebih transparan dan berkeadilan di Purwakarta.








