TKD Dipotong 300 Miliar, Kadis di Purwakarta Masih Nikmati TPP 40 Jutaan?

Tangkapan layar Postur APBD Kabupaten Purwakarta tahun 2025/Net.

Pemotongan Transfer Ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sebesar Rp300 miliar untuk Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2026 menuai sorotan. Di tengah keterbatasan fiskal tersebut, pejabat tinggi daerah justru masih menikmati Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan nilai fantastis.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024, TPP untuk pejabat setingkat Kepala Dinas di Purwakarta bisa mencapai Rp40 juta per bulan. Kondisi ini dinilai ironis, mengingat alokasi anggaran untuk pelayanan publik dan pembangunan terancam menyusut akibat berkurangnya dana transfer dari pusat.

Aktivis pada Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, Risky Widya Tama, menilai Pemkab tidak sensitif terhadap kondisi keuangan daerah.

“Bayangkan, TKD dipotong Rp300 miliar tapi pejabat masih bisa menerima TPP puluhan juta. Ini bukan hanya tidak adil, tapi juga dzolim pada rakyat yang masih sulit mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar,” kata Risky, Jumat (3/10/2025).

Data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) mencatat belanja pegawai Purwakarta pada 2025 mencapai Rp1,08 triliun dari total Rp2,62 triliun, atau 41,3 persen dari APBD. Angka itu jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang ditetapkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Sementara itu, belanja modal untuk pembangunan hanya Rp140 miliar atau sekitar 5,3 persen dari APBD. “Kalau orientasi anggaran terus seperti ini, APBD kita tersandera untuk membayar pegawai, bukan untuk rakyat. Padahal pemerintah pusat sudah tegas, TKD dipotong karena banyak daerah tidak transparan dan rawan penyelewengan,” tambah Risky.

Terpisah, Agus Yasin, seorang pengamat lain, menyebut DPRD Purwakarta harus turun tangan meninjau ulang kebijakan TPP ASN. “Jika pusat berani memotong TKD karena penyelewengan, daerah pun harus berani merombak belanja pegawai. Kepala dinas bisa menikmati Rp40 juta per bulan sementara rakyat masih banyak yang hidup miskin, itu jelas tidak proporsional,” ujarnya.

Agus menegaskan, revisi Perbup 5/2024 tentang TPP ASN wajib dilakukan agar APBD lebih sehat dan berpihak pada rakyat. “Jangan sampai alasan kehilangan TKD dijadikan tameng, sementara pola belanja masih boros dan tidak berkeadilan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *