taktis.co – Menanggapi langkah hukum yang akan diambil oleh DPC Pospera Purwakarta terhadap layanan pengaduan “Lapor Bang Wabup,” Tim Hukum M. Azfar Cinaya, S.H memberikan pandangannya terkait legalitas dan urgensi layanan tersebut.
Azfar, selaku perwakilan Tim Hukum, menyatakan bahwa layanan pengaduan yang diinisiasi oleh Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin bertujuan untuk memberikan akses cepat bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka. Menurutnya, inisiatif ini merupakan bagian dari keterbukaan pemerintah dalam menerima masukan langsung dari warga.
“Layanan pengaduan seperti ini seharusnya dilihat sebagai upaya mempercepat respon terhadap keluhan masyarakat. Yang perlu dipastikan adalah bahwa mekanismenya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Azfar, Jumat 14 Maret 2025.
Terkait pertanyaan mengenai dasar hukum layanan ini, Azfar menilai bahwa inovasi dalam pelayanan publik tetap dimungkinkan selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. “Layanan ini justru merupakan bentuk inisiatif yang melengkapi mekanisme pengaduan yang sudah ada.” tambahnya.
Menyoal keberadaan Ogan Lopian sebagai layanan pengaduan resmi Pemkab Purwakarta, Azfar menegaskan bahwa kehadiran platform lain tidak serta-merta menggugurkan perlunya saluran komunikasi alternatif antara pejabat daerah dan masyarakat.
“Selama masyarakat merasa terbantu dan tidak ada penyalahgunaan wewenang, maka layanan pengaduan ini tetap bisa dipertahankan. Justru yang harus menjadi fokus adalah bagaimana meningkatkan efektivitasnya agar lebih transparan dan akuntabel,” demikian Azfar.***