Pemerintah Nyusahin Emak-emak!

Gas Melon/Net.

taktis.co – Warga Kabupaten Purwakarta, khususnya emak-emak akhir-akhir ini dipusingkan dengan keberadaan gas elpiji 3 Kilogram. Pasalnya, seminggu terakhir ini gas melon tersebut seolah menghilang dari pasaran. Jikapun masih ada di warung, harga gas melon itu bikin nangis ras ter

“Aduh, gas di rumah habis. Tidak punya stok. Sudah mencari ke sejumlah warung jawabannya kosong,” ujar Rosita (45) warga Perumahan Buana Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakan Cikao.

Ibu dua anak ini, kebingungan mencari gas. Pasalnya, dia hanya punya tabung gas 3 Kilogram. Sedangkan di rumahnya tidak ada tungku kayu. Jika gas susah, maka dia terancam tidak bisa memasak. “Paling pilihannya masak menggunakan mejikom. Alhasil nantinya biaya tagihan listrik bisa membengkak,” ujarnya.

Warga lainnya yang kesulitan mendapat gas elpiji adalah Mak Atem (52 tahun). Mak Atem yang merupakan warga Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta ini, sudah berhari-hari berburu gas melon.

“Sudah lebih 5 warung yang didatangi, tapi gasnya kosong. Biasanya, gas melon melimpah di warung-warung. Jadi bingung ini mencari gas melon,” ujar Mak Atem.

Setelah mencari informasi kesana kemari, akhirnya ada sedikit pencerahan bagi Mak Atem. Di warung langgananya yang tak jaub dari rumahnya, gas elpiji kembali restock.

Akan tetapi, kehadiran gas tabung hijau ini tak membuatnya bahagia. Lantaran, harganya naik menjadi Rp 27 ribu per tabung. Padahal, tadinya hanya Rp 23 ribu per tabung. Bahkan ada mencapai Rp 30 ribu per tabung. “Sekalinya ada, harganya naik. Ampun pemerintah,” ujar janda yang berprofesi sebagai pemulung barang bekas ini.

Sementara itu, terhitung 1 Februari 2025 pemerintah resmi melarang pengecer atau warung jual gas elpiji 3 Kilogram. Dengan demikian, masyarakat harus membeli langsung ke pangkalan

Hal itu dinyatakan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, belum lama ini. Menurut Yuliot, jual beli gas epliji 3 Kilogram hanya boleh dilakukan oleh pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. “Penjual atau pengecer tetap bisa menjual gas epliji 3 Kilogram. Tetapi mereka harus mendaftar sebagai pangkalan ataupun penyalur resmi Pertamina,” ujar Yuliot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *