taktis.co – Maraknya keberadaan provider wifi yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Purwakarta menunjukkan lemahnya pengawasan dan tata kelola telekomunikasi di tingkat daerah. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi risiko terhadap keselamatan masyarakat dan menurunnya kualitas layanan internet yang seharusnya menjadi hak setiap warga.
Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta, Agus M. Yasin, mengungkapkan bahwa banyak kabel yang dipasang sembarangan, perangkat yang tidak tersertifikasi, serta praktik penggunaan jaringan ilegal, menjadi ancaman nyata. Kondisi ini tidak hanya berisiko terhadap keamanan publik, tetapi juga menghambat pengembangan infrastruktur digital yang sehat dan berkelanjutan di daerah.
“Menurut UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, PP No. 46 Tahun 2021, dan Permen Kominfo No. 5/2021, setiap penyelenggara jasa internet wajib memiliki izin resmi melalui OSS dan izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Kementerian Kominfo,” jelas Kang Agus saat ditemui awak media, Jumat, 28 November 2025. Penegasan ini menegaskan bahwa semua provider harus menjalankan operasinya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, UU No. 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang publik, termasuk instalasi kabel dan jaringan internet. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemda Purwakarta memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan tegas terhadap provider ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Kang Agus menyarankan langkah penertiban dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti penertiban di lapangan, pencabutan kabel liar, penghentian operasional secara paksa, dan pelaporan kepada Kementerian Kominfo untuk dilakukan pemblokiran layanan. “Satpol PP dan Diskominfo harus bergerak bersama memastikan seluruh penyelenggara jaringan internet mematuhi standar instalasi dan legalitas usaha,” ujarnya.
Selain aspek penegakan hukum, penataan sektor internet di Purwakarta juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Pemda berpotensi memperoleh retribusi dari pemanfaatan ruang publik, pendapatan dari kerja sama infrastruktur, serta pajak daerah dari usaha penyelenggaraan jaringan yang legal dan terdaftar. Dengan demikian, penertiban bukan hanya soal keamanan, tetapi juga peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Kang Agus menambahkan bahwa Pemda Purwakarta perlu segera menyusun Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang mengatur kewajiban pendaftaran provider wifi, standar instalasi, mekanisme pengawasan, serta sanksi administratif bagi pelanggar.
“Regulasi daerah adalah fondasi utama untuk memastikan aktivitas penyelenggaraan telekomunikasi berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Penertiban provider wifi ilegal bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kualitas layanan, keselamatan masyarakat, dan kepastian usaha di bidang telekomunikasi.
“Oleh karena itu, Pemda Purwakarta harus bertindak tegas dan cepat dalam mendata ulang seluruh provider, serta menertibkan operasional yang melanggar ketentuan hukum, demi terciptanya tata kelola telekomunikasi yang lebih baik dan berkeadilan,” tutup Kang Agus.***








