Penggunaan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah tidak membebaskan PT Assa Paper dari tanggung jawab hukum atas potensi pencemaran lingkungan. Hal ini ditegaskan Budi Pratama, Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta, kepada wartawan, Rabu 16 April 2025.
Budi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tanggung jawab utama pengelolaan limbah tetap berada pada pihak yang menghasilkan limbah, yaitu PT Assa Paper.
“Perusahaan tidak bisa lepas tanggung jawab hanya karena telah menunjuk vendor atau kontraktor,” kata Budi. “Pengawasan terhadap pihak ketiga juga menjadi tanggung jawab perusahaan. Jika terjadi pencemaran lingkungan, PT Assa Paper tetap dapat dituntut secara hukum.”
Ia menambahkan bahwa meskipun penggunaan pihak ketiga diperbolehkan, perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Purwakarta itu tetap bertanggung jawab penuh atas pengelolaan limbah tersebut. Prinsip strict liability berlaku, di mana bukti kesalahan tidak diperlukan; cukup terbukti adanya pencemaran, maka tanggung jawab hukum langsung melekat pada perusahaan.
Budi mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, untuk melakukan pengawasan ketat dan menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda, pencabutan izin usaha, bahkan sanksi pidana berupa penjara dan denda miliaran rupiah jika pencemaran menimbulkan dampak serius. Gugatan perdata dari warga atau pemerintah juga dimungkinkan.
“Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan melindungi lingkungan,” kata Budi.***