Penampungan Limbah Batu Bara Ilegal di Cijantung Ditutup

Aparatur Pemda Purwakarta tutup lokasi penampungan limbah batu bara di Desa Cijantung/taktis.co

taktis.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan ESDM Kabupaten Purwakarta bertindak tegas dengan menutup sejumlah lokasi penampungan limbah batu bara ilegal yang beroperasi di sekitar Jalan Arteri Purwakarta-Padalarang, tepatnya di wilayah Desa Cijantung, Kecamatan Jatiluhur, pada Selasa, 2 Desember 2025.

Kepala DLH Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah, menyatakan bahwa penutupan tiga lokasi ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang telah dilakukan oleh jajarannya beberapa waktu lalu. “Ini adalah bukti keseriusan DLH dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Purwakarta,” kata Erlan kepada awak media.

Menurut Erlan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, limbah dari kegiatan industri wajib dikelola dengan benar oleh pihak penghasil limbah atau pihak ketiga yang memiliki izin resmi. Izin tersebut mencakup aspek pengangkutan, penyimpanan, dan pemanfaatan limbah.

“Karena pengelola tidak dapat menunjukkan izin-izin pengelolaan limbah yang dipersyaratkan, kami terpaksa mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu dengan menutup lokasi penampungan limbah tersebut bersama Satpol PP dan ESDM,” jelas Erlan.

Erlan juga mengungkapkan bahwa sebelum penutupan, jajaran DLH telah melakukan sidak ke tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan limbah ilegal. Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang melihat sebuah truk membongkar muatan di lahan milik seorang warga berinisial S. Lahan yang sebelumnya digunakan untuk menyimpan pasir dan bahan bangunan kini dipenuhi material hitam pekat yang diduga kuat merupakan limbah batu bara.

“Jajaran DLH langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh di tiga lokasi tersebut. Mereka mengambil sampel material untuk diuji di laboratorium dan meminta keterangan dari warga serta pemilik lahan. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah material tersebut benar limbah batu bara berbahaya dan apakah penampungannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” papar Erlan.

DLH juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait asal-usul limbah, mekanisme pemindahan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas ilegal ini. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan,” imbaunya.

Dengan tindakan cepat dan tegas ini, DLH Purwakarta menunjukkan komitmennya dalam menjaga lingkungan dan menindak para pelanggar aturan. Masyarakat berharap agar kasus ini segera terungkap secara tuntas dan para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *