taktis.co – Jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purwakarta dilaksanakan hari ini, jumlah pemilih yang berhak memberikan suara di kabupaten tersebut mencapai 770.338 orang.
Angka tersebut diumumkan dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta di Jl Veteran Gang Flamboyan III No 60, Senin 8 Desember 2025.
Melalui Kadiv SDM dan Sosialisasi Oyang Este Binos, Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana menyatakan adanya penambahan pemilih sebanyak 31.370 orang dibandingkan saat Pilkada November 2024 lalu.
Pada periode Pilkada sebelumnya, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Purwakarta hanya sebanyak 738.968 orang, yang kemudian dijadikan patokan untuk semua kebutuhan penyelenggaraan, mulai dari jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), petugas penyelenggara, hingga pencetakan logistik surat suara.
“Biasanya setiap tahun, kecenderungannya angka (pemilih)-nya terus meningkat,” ungkap Binos.
Ia menjelaskan bahwa KPU Purwakarta mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk melakukan pembaruan data pemilih secara realtime, bahkan ketika tidak dalam tahapan pemilu.
Setiap tiga bulan, data tersebut kemudian ditetapkan menjadi DPB melalui rapat pleno terbuka yang mengundang pihak-pihak terkait, antara lain partai politik, Badan Pengawas Pemilu dan Demokrasi (Bawaslu), Dinas Pendidikan dan Pemberdayaan Politik (Disdukcatpil), Polres Purwakarta, dan Kodim 0619.
Pada triwulan keempat tahun 2025, jumlah pemilih 770.338 orang tersebut terdiri dari 387.593 laki-laki dan 382.795 perempuan.
Pemilih-pemilih ini tersebar di 17 kecamatan dan 192 desa/kelurahan di seluruh Kabupaten Purwakarta. Peningkatan angka terbanyak, menurut Binos, berasal dari unsur pemilih pemula yang baru beranjak usia 17 tahun.








