Mengintip Harta Kekayaan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta

©Hak cipta foto diatas dikembalikan seluruhnya kepada pemilik foto.

taktis.co – Jika tak ada aral melintang, sebanyak 481 kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilantik secara serentak di Istana Negara, Jakarta pada 20 Februari 2025 mendatang. Diantara ratusan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan dilantik itu termasuk Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta periode 2025-2030, yaitu Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin.

Lalu, berapa banyak sebenarnya harta kekayaan yang dimiliki kedua tokoh yang bakal memimpin kabupaten yang dikenal dengan kuliner simping dan maranggi-nya itu? Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dirilis pada laman resmi e-lhkpn.kpk.go.id dapat diketahui bahwa:

Bupati Purwakarta terpilih Saepul Bahri Binzein pada 26 Agustus 2024 telah melaporkan total harta kekayaannya sebesar Rp 72,9 miliar yang terdiri dari; 85 lokasi tanah serta tanah dan bangunan dengan nilai Rp 64,8 miliar, 14 unit alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp 8 miliar, harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 325 juta dan kas dan setara kas dengan nilai Rp 1,4 miliar. Total kekayaan tersebut setelah dipotong hutang sebanyak Rp 1,6 miliar.

Sementara, total harta kekayaan yang dilaporkan Wakil Bupati Purwakarta terpilih Abang Ijo Hapidin pada 27 Agustus 2024 sebanyak Rp 12,8 miliar, yang terdiri dari; 3 lokasi tanah dan bangunan dengan nilai Rp 8,9 miliar  4 unit alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp 1,1 miliar, harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 56,8 juta serta kas dan setara kas sebanyak Rp 4,3 miliar. Jumlah total kekayaan tokoh yang juga dikenal dengan sebutan Panglima Tani itu, setelah dipotong hutang sebesar Rp 1,7 miliar.

Terkait kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta diatur juga dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

LHKPN merupakan dokumen dalam bentuk fisik dan atau elektronik yang berisi laporan uraian terperinci seputar harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran milik penyelenggara negara yang dikelola dibawah wewenang KPK.

LHKPN dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran penyelenggara negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *