Koperasi Merah Putih Tersingkir Praktik Pengadaan Dapur MBG?

Ilustrasi/AI

taktis.co – Ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih Munjuljaya, Asep Saepudin mengungkapkan keprihatinannya atas semakin sempitnya ruang bagi Koperasi Merah Putih untuk terlibat dalam pengadaan kebutuhan pada dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pendidikan Penyelenggara Gizi (SPPG).

Ale, begitu ia kerap disapa, menilai pola belanja yang dilakukan sejumlah SPPG saat ini tidak hanya mengabaikan potensi petani dan UMKM lokal, tetapi juga berpotensi menyimpang dari amanat regulasi pemerintah.

Ale menjelaskan bahwa banyak yayasan atau mitra pendidikan kini membentuk koperasi internal untuk memenuhi kebutuhan SPPG mereka sendiri. Dengan praktik tersebut, Koperasi Merah Putih kerap tersingkir dari rantai pasok. Ia mencontohkan bahwa kesempatan untuk masuk sebagai pemasok sering kali hanya sebatas satu atau dua jenis barang, dan itu pun tidak berkelanjutan.

“Sebagian besar yayasan memiliki koperasi sendiri untuk menyuplai kebutuhan SPPG. Ketika kami masuk, biasanya hanya satu atau dua item dan tidak berkelanjutan karena dapat sewaktu-waktu digantikan oleh suplier lain,” ujarnya kepada awak media, Jumat, 5 Desember 2025.

Selain persoalan koperasi internal yayasan, Ale juga melihat kecenderungan SPPG membeli bahan pangan secara langsung dari sumber-sumber besar seperti Pasar Induk Cikopo Purwakarta. Untuk kebutuhan buah dan sayuran, banyak penyelenggara program lebih memilih belanja ke pasar induk, sementara produk kering seperti susu, roti, kue, dan camilan lebih sering dipesan langsung ke pabrik atau distributor swasta.

“SPPG banyak yang tidak melalui koperasi maupun petani lokal. Mereka memilih belanja langsung ke pasar induk atau pabrik,” jelasnya. Ia menilai pola tersebut semakin meminggirkan peran Koperasi Merah Putih, padahal keberadaannya merupakan bagian dari penguatan ekonomi masyarakat.

Menurut Ale, kondisi ini menunjukkan bahwa sejumlah penyelenggara SPPG belum sepenuhnya menjalankan amanat regulasi pemerintah, terutama yang menegaskan pentingnya optimalisasi peran petani, UMKM, dan koperasi dalam rantai pasok penyediaan pangan daerah.

Hal ini sejalan dengan prinsip pengadaan berkelanjutan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya, yang mengutamakan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta partisipasi pelaku usaha lokal. “Regulasi sudah mengamanatkan pemanfaatan produk lokal dan pelibatan koperasi. Namun pelaksanaannya masih jauh dari harapan,” tegasnya.

Ale kemudian menyoroti persoalan lain yang dinilai tidak kalah penting, yaitu dugaan belanja SPPG yang dilakukan di bawah pagu Bantuan Gizi Nasional (BGN). Ia menyatakan bahwa meskipun realisasi belanja lebih rendah, nominal yang dilaporkan kepada BGN tetap menggunakan jumlah pagu penuh. “Kami melihat ada SPPG yang belanja di bawah pagu, tetapi yang disampaikan ke BGN tetap pagu penuh. Jika demikian, tentu ada selisih yang perlu ditelusuri mekanismenya,” ujarnya.

Ale juga mempertanyakan apakah aturan memperbolehkan adanya selisih anggaran tersebut atau apakah kelebihan dana semestinya dikembalikan melalui mekanisme resmi. Hal ini menjadi penting mengingat prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam peraturan perbendaharaan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Hal ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan akuntabilitas,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Ale meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperjelas mekanisme pengadaan, pelaporan, serta penggunaan pagu anggaran SPPG. Ia menegaskan bahwa penting bagi pemerintah untuk memberikan ruang yang proporsional bagi Koperasi Merah Putih, agar tidak sekadar menjadi pelengkap dalam rantai pasok kebutuhan pendidikan. “Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari penguatan ekonomi masyarakat. Karena itu kami berharap aturan ditegakkan dan koperasi diberi kesempatan yang adil,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *