Gugatan Karang Taruna Pelangi Terhadap Kades Loretta Dikabulkan PTUN

Jajaran Karang Taruna Pelangi Desa Cibatu, bersama kuasa hukum dari Kantor Hukum FD Law Firm, Deni Yusuf Syawaludin.

taktis.co – Perkara ini berawal karena Kepala Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Loretta mengeluarkan surat pembekuan terhadap kepengurusan Karang Taruna desa setempat yang dipimpin Defi Handi Lesmana, pada 25 April 2024 lalu.

Meski langkah-langkah mediasi sudah dilakukan oleh keduabelah pihak, namun miskomunikasi tersebut, nampaknya tidak bisa diselesaikan secara musyawarah. Bahkan, mediasi yang ditempuh hingga tingkat kecamatan pun tidak membuahkan hasil kesepakatan. Sang kades tetap keukeuh soal pembekuan SK Karang Taruna.

Tak berhenti disitu, karena SK kepengurusannya dibekukan, Ketua Karang Taruna Pelangi Desa Cibatu, Defi akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Setelah menunggu sekitar 8 bulan, akhirnya Defi dan kawan-kawan memenangkan gugatan atas kepala desanya tersebut.

Kuasa Hukum penggugat dari Kantor Hukum FD Law Firm, Deni Yusuf Syawaludin dalam keterangannya mengungkapkan, melalui putusan PTUN dengan Nomor: 112/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 24 Desember 2024 menyatakan bahwa eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya dan menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan penggugat.

Menurutnya, dalam pokok perkara tersebut, PTUN Bandung telah engabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal keputusan objek sengketa yang diterbitkan tergugat yaitu, Surat Keputusan Kepala Desa Cibatu Nomor: 14/141.KEP.KADES/V/2024 tertanggal 22 Mei 2024 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 14/141.KEP.KADES/XII/2023 Tentang Karang Taruna Pelangi Desa Cibatu Periode 2023-2028.

“Kemudian, pengadilan mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan objek sengketa tersebut yaitu, Surat Keputusan Kepala Desa Cibatu Nomor: 14/141.KEP.KADES/V/2024 tertanggal 22 Mei 2024 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 14/141.KEP.KADES/XII/2023 Tentang Karang Taruna Pelangi Desa Cibatu Periode 2023-2028,” beber Deni.

“Ini artinya, SK pembekuan Karang Taruna Pelangi Desa Cibatu yang dikeluarkan oleh tergugat dalam hal ini, Kepala Desa Cibatu dianggap batal demi hukum,” tambah Deni Ewok, begitu Advokat itu kerap disapa.

Terpisah, Ketua Karang Taruna Kabupaten Purwakarta, Jhon Kamal berharap agar kepetusan PTUN ini bisa dijalankan oleh para pihak terkait, sebagaimana mestinya.

“Kami berharap semua pihak yang terkait dapat membangun kembali sinergitas dan koordinasi yang apik agar pembangunan di desa lebih dinamis lagi. Yang sudah, ya sudah. Mari menatap pembangunan desa kedepan secara bersama-sama, agar kehidupan di desa lebih baik lagi,” kata Jhon Kamal.

Hingga naskah ini ditulis, awak media belum bisa mengkonfirmasi Kepala Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Purwakarta.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *