taktis.co – Keputusan Dinas Pendidikan Purwakarta yang menerbitkan izin bagi LPK Azumy Gakuin Center menuai sorotan. Pasalnya, lembaga ini sebelumnya beroperasi tanpa izin sejak 2023 dan diduga merugikan puluhan peserta pelatihan.
Agus Sanusi, pengamat kebijakan publik di Purwakarta, menilai ada kejanggalan dalam proses perizinan yang harus dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.
Menurutnya, penerbitan izin bagi LKP tidak bisa dilakukan sembarangan, terutama jika lembaga tersebut memiliki rekam jejak yang meragukan.
“Seharusnya izin diberikan kepada lembaga yang memenuhi standar, bukan justru yang sebelumnya bermasalah. Kalau lembaga ini sudah dinyatakan tidak berizin sejak 2023 dan ada 35 korban yang merasa dirugikan, mengapa tiba-tiba mendapatkan izin di 2024? Ini harus dijelaskan,” kata Agus Sanusi, Jumat 21 Maret 2025.
Sesuai Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013, penerbitan izin bagi LKP harus memenuhi syarat ketat, antara lain: Memiliki sarana dan prasarana yang memadai, Tenaga pengajar bersertifikasi dan kompeten, Kurikulum yang sesuai dengan standar, Tidak memiliki catatan pelanggaran atau keluhan dari peserta
“Kalau syarat-syarat ini benar-benar diterapkan, bagaimana mungkin lembaga yang punya rekam jejak buruk bisa lolos? Jangan sampai ada kesan bahwa izin ini hanya formalitas tanpa evaluasi yang benar,” tegasnya.
Minim Transparansi, Berpotensi Maladministrasi
Agus Sanusi juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses perizinan, yang menimbulkan pertanyaan apakah ada kelalaian atau bahkan indikasi maladministrasi.
“Apakah verifikasi dilakukan hanya berdasarkan dokumen tanpa investigasi lapangan? Apakah ada koordinasi dengan Disnaker yang sebelumnya menyatakan lembaga ini belum boleh beroperasi? Jika semua ini diabaikan, maka jelas ada kelemahan serius dalam pengawasan,” katanya.
Menurutnya, perizinan tidak boleh hanya sekadar proses administratif, tetapi harus menjadi mekanisme perlindungan masyarakat.
“Jika izin diberikan tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat, maka ini justru membuka peluang bagi lembaga bermasalah untuk terus beroperasi dan merugikan lebih banyak orang,” tambahnya.
Dinas Pendidikan Diminta Bertanggungjawab
Agus Sanusi meminta Dinas Pendidikan Purwakarta untuk memberikan penjelasan terkait beberapa hal. Apakah ada investigasi mendalam terhadap keluhan peserta sebelum izin diterbitkan? Mengapa lembaga yang sebelumnya beroperasi ilegal tetap bisa mendapatkan izin Siapa yang bertanggung jawab jika izin ini justru memperkuat lembaga yang bermasalah?
“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bahwa lembaga yang sebelumnya bermasalah tetap bisa mendapat legalitas. Dinas Pendidikan harus terbuka dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Purwakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini.***