Diduga Tak Kantongi IPAL, Puluhan Dapur MBG Dianggap Kangkangi DLH

Ilustrasi/AI

taktis.co – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purwakarta tengah menjadi sorotan. Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau dapur yang menyediakan makanan untuk program ini, diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Padahal, dapur-dapur ini sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala DLH Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebutkan, ada sekitar 42 dapur SPPG MBG yang beroperasi di Purwakarta belum memiliki IPAL. “Padahal, urusan IPAL dan sanitasi itu wewenang kami di DLH. Aturan hukumnya jelas, ada Permen Nomor 11 Tahun 2025. Kami menemukan ada dapur MBG yang membuang limbah langsung ke sungai. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya kepada awak media, Senin, 1 Desember 2025.

Erlan menjelaskan, IPAL ini dirancang khusus untuk mengolah limbah cair dari dapur MBG, seperti air cucian, sisa makanan, minyak, lemak, hingga air dari toilet. Sistem pengolahan ini menggunakan kombinasi proses fisik dan biologis agar limbah yang dibuang aman bagi lingkungan. “Tujuannya jelas, agar limbah cair dari program MBG tidak mencemari lingkungan dan menjaga kesehatan masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta sudah memanggil pihak SPPG, Dinas Kesehatan, dan DLH untuk membahas masalah ini. Dari hasil pertemuan tersebut, diketahui bahwa seluruh dapur SPPG di Purwakarta memang belum memiliki IPAL, padahal ini adalah syarat penting terkait sanitasi dan lingkungan.

Menurut Petunjuk Teknis (Juknis) dari Badan Gizi Nasional (BGN), setiap dapur yang mengolah makanan bergizi wajib memiliki SLHS yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Namun, untuk mendapatkan SLHS ini, dapur juga harus memenuhi syarat kelayakan lingkungan.

Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan, dari 70 lebih dapur MBG yang beroperasi, baru 36 yang memiliki SLHS. Kepala DPMPTSP Purwakarta, Ryan Oktavia, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerbitkan SLHS setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

Namun, dalam proses verifikasi tersebut, DLH ternyata tidak dilibatkan untuk memastikan pengelolaan limbah sudah sesuai standar. Padahal, dapur-dapur MBG ini menghasilkan limbah organik dan limbah cair dalam jumlah besar setiap harinya. Jika limbah ini tidak diolah dengan benar melalui IPAL, potensi pencemaran lingkungan akan sangat tinggi.

Hingga saat ini, belum ada jawaban dari Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta maupun Ketua Tim Teknis Verifikasi SLHS terkait dasar penerbitan rekomendasi SLHS tanpa melibatkan DLH.

Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Elan Sofyan, menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu satu bulan kepada seluruh penyedia dapur MBG untuk memenuhi ketentuan teknis, termasuk membangun IPAL. “Jika dalam satu bulan IPAL belum dibangun dan syarat sanitasi belum dilengkapi, operasional dapur MBG akan kami hentikan sementara,” ujarnya.

Komisi III DPRD Purwakarta berjanji akan terus memantau dan mengevaluasi program MBG ini agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah lingkungan maupun kesehatan masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *