Air Limbah MBG Diduga Cemari Sungai, DLH: Dapur Harus Tutup Jika Tidak Ada IPAL Bulan Ini!

Audensi Gerakan Kawal MBG dengan DLH Purwakarta/taktis.co

taktis.co – Gerakan Kawal Makan Bergizi Gratis (MBG) Purwakarta menggelar audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta pada Rabu, 10 Desember 2025. Pertemuan yang dipimpin langsung Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah beserta jajaran, dihadiri oleh Koordinator Gerakan Kawal MBG, Agus Sanusi, dan sejumlah aktivis sebagai ruang dialog untuk membahas persoalan lingkungan yang muncul dalam penyelenggaraan Program MBG, terutama terkait limbah dapur SPPG.

Dalam kesempatan tersebut, Agus Sanusi menyampaikan temuan lapangan, antara lain praktik pembuangan air bekas cucian dapur SPPG yang dialirkan langsung ke sungai. Warga mengeluhkan limbah cair yang mengandung minyak, deterjen, dan sisa organik karena mengalir hingga ke area persawahan, yang dikhawatirkan mencemari lahan pertanian, menurunkan kualitas tanah, mempengaruhi ekosistem, dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

Agus juga melaporkan bahwa beberapa sekolah merasa terbebani karena harus ikut menanggung limbah dapur MBG, meskipun tanggung jawab pengelolaan limbah secara prinsip berada sepenuhnya pada pihak dapur SPPG, bukan sekolah. Kondisi ini dinilai tidak adil dan dapat menambah tekanan operasional bagi lembaga pendidikan. “Pengelolaan limbah harus memenuhi ketentuan hukum. Tidak boleh ada pembuangan langsung ke sungai karena ini bertentangan dengan regulasi lingkungan,” kata Agus.

DLH kemudian menjelaskan kerangka hukum yang mengatur kewajiban pengelolaan limbah oleh setiap pelaku usaha atau kegiatan, termasuk dapur SPPG. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 jo. PP No. 28 Tahun 2021, khususnya Pasal 78, setiap kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan (PL) yang diberikan berdasarkan pemenuhan AMDAL, UKL, UPLatau SPPL), tergantung skala dan tingkat risiko kegiatannya.

Setiap dapur SPPG yang menghasilkan limbah cair juga wajib memiliki sarana pengolahan limbah seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai bagian dari standar perlindungan lingkungan hidup.

Regulasi terkait limbah juga menegaskan kewajiban setiap badan usaha untuk mengelola limbahnya sendiri, terutama jika termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). PP No. 22 Tahun 2021 secara eksplisit memprioritaskan pengurangan limbah, penyimpanan sementara yang benar, hingga pengangkutan dan penyerahan limbah kepada pihak ketiga yang berizin.

Penyimpanan limbah B3 wajib menggunakan kemasan berlabel dan bersimbol resmi, dengan ketentuan teknis dipertegas melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 6 Tahun 2021. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha jika membahayakan lingkungan atau kesehatan masyarakat.

Kepala DLH menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembinaan, teguran, hingga penutupan sementara dapur SPPG apabila ditemukan pelanggaran serius. “Jika ada SPPG yang tidak memenuhi standar, kami bisa melakukan langkah tegas termasuk penghentian sementara operasional,” ujar pihak DLH.

Pertemuan ditutup dengan kesepahaman bahwa seluruh dapur SPPG harus menerapkan pengelolaan limbah yang benar, tidak mencemari lingkungan, dan tidak membebani sekolah. Baik DLH maupun Gerakan Kawal MBG berkomitmen memperkuat komunikasi dan pengawasan untuk memastikan Program MBG berjalan higienis, aman, dan sesuai aturan perundang-undangan.

Pada hari yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta melalui Komisi 3 menggelar rapat kerja mendesak untuk membahas persoalan limbah dan sanitasi di dapur MBG. Rapat yang diadakan di Aula pertemuan menghadirkan seluruh SPPG se-Kecamatan Babakancikao dan Bungursari, Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Kepala DLH Purwakarta.

Pemanggilan ini dilakukan setelah muncul temuan sejumlah dapur MBG yang diduga tidak memiliki IPAL sesuai ketentuan, dengan laporan penggunaan air keruh, saluran limbah tanpa filtrasi, dan indikasi pembuangan langsung ke drainase umum.

Dalam rapat, Erlan Diansyah menyampaikan pernyataan tegas: “Batasnya jelas: Desember ini seluruh SPPG harus menyelesaikan Surat Keterangan Kelayakan Hidup Sehat (SLHS) dan memiliki IPAL yang berfungsi. Jika tidak, DLH berwenang menutup operasional dapur tersebut. Kami tidak akan kompromi untuk urusan kesehatan publik.” Kadis LH menambahkan bahwa kewenangan penutupan melekat pada DLH sesuai ketentuan teknis lingkungan hidup, terutama bila fasilitas terbukti mencemari lingkungan atau tidak memenuhi standar sanitasi minimum.

Komisi 3 DPRD mendukung penuh sikap tegas tersebut, menilai persoalan limbah ini sudah masuk kategori serius mengingat ribuan anak menerima makanan dari dapur-dapur yang sedang diuji kepatuhannya.

DPRD juga meminta Dinkes memperketat pengawasan menyangkut kualitas air, higienitas dapur, dan keamanan pangan. Rapat berlangsung intens, dengan DPRD menekankan bahwa keberhasilan MBG bukan hanya soal distribusi makanan, tetapi juga kepatuhan terhadap standar kesehatan dan lingkungan, serta memastikan akan terus memantau progres setiap SPPG hingga akhir tahun.

“Ini bukan sekadar administrasi. Jika SPPG tidak memenuhi standar dan membahayakan kesehatan, penutupan adalah opsi yang akan kami ambil,” kata Kadis LH.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *