Pemerintah Kabupaten Purwakarta secara resmi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta, pada hari Rabu, 29 Oktober 2025.
Agenda penting ini menjadi bagian dari pembicaraan tingkat I dalam siklus penganggaran daerah. Bupati Purwakarta menyampaikan langsung nota keuangan tersebut di hadapan pimpinan dan anggota DPRD. Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Purwakarta ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, pejabat perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Dalam pidatonya, Bupati Purwakarta menekankan bahwa penyusunan RAPBD 2026 bukan hanya sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan sebuah komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menjamin kesinambungan pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik yang berkeadilan.
Nota Keuangan RAPBD 2026 yang disampaikan oleh Bupati memuat target pendapatan daerah Purwakarta sebesar Rp2,482 triliun, dengan rencana belanja daerah mencapai Rp2,504 triliun. Selisih anggaran ini akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp22,25 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Rincian utama RAPBD 2026 adalah sebagai berikut:
– Pendapatan Daerah:
– Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp1,037 triliun
– Pendapatan Transfer: Rp1,445 triliun
– Belanja Daerah:
– Belanja Operasi: Rp2,016 triliun
– Belanja Modal: Rp123,65 miliar
– Belanja Tidak Terduga: Rp30,97 miliar
– Belanja Transfer: Rp333,71 miliar
Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp27,25 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp5 miliar.
Bupati menegaskan bahwa arah kebijakan RAPBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan fiskal yang sehat dan fokus pada sektor-sektor prioritas masyarakat.
Beberapa prioritas utama anggaran 2026 antara lain:
1. Pemenuhan alokasi pendidikan minimal 20% dari total belanja daerah.
2. Prioritas anggaran kesehatan dan jaminan sosial masyarakat.
3. Belanja infrastruktur publik sekurang-kurangnya 40% dari total belanja (di luar transfer ke desa) hingga tahun 2027.
4. Program penurunan stunting, pengendalian inflasi, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
5. Optimalisasi pembiayaan BPJS bagi ASN dan masyarakat penerima bantuan iuran (PBI).
“Kebijakan anggaran tahun 2026 diarahkan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan memperkuat pelayanan dasar masyarakat Purwakarta,” ujar Bupati.
Rancangan APBD Purwakarta 2026 yang telah disampaikan akan segera dibahas oleh DPRD melalui mekanisme Pembicaraan Tingkat I dan II, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati mengajak seluruh fraksi DPRD untuk memberikan saran dan pandangan konstruktif demi penyempurnaan rancangan tersebut.
“Kami berharap dukungan dan koreksi dari DPRD agar RAPBD ini benar-benar berkeadilan dan berpihak pada kesejahteraan rakyat Purwakarta,” tutup Bupati Purwakarta terkait nota keuangan RAPBD 2026.








