Kurang dari 24 jam pasca pembahasan oleh banggar, DPRD Purwakarta langsung mengagendakan rapat paripurana penetapan perubahan KUA PPAS 2025, Jumat 18 Juli 2025.
Padahal, rapat banggar bersama 29 OPD di Purwakarta baru dilaksanakan kemarin sore, Kamis 17 Juli 2025. Ekspos program strategis tiap OPD dengan total pengelolaan anggaran Rp 2,7 triliun ini berlangsung kilat.
“Aredan sugan?” kata Rizky Widya Tama, aktivis dari Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, yang menilai langkah ini sebagai bentuk kemunduran dalam tata kelola pemerintah daerah.
“Entah bagaimana pola pembahasan dan pengawasannya oleh legislatif, yang pasti lembaga yang diisi 50 orang wakil rakyat tersebut seolah dibuat tak berkutik pihak eksekutif. Padahal komposisi DPRD 2024-2029 selain jumlahnya naik, juga diisi oleh banyak aktifis. LSM, advokat maupun akademis,” ujarnya.
Menurut Rizky, jika memang pembahasan dan penyusunan KUA PPAS perubahan ini berorientasi kepentingan publik, maka pembahasan oleh banggar dan OPD dilakukan mendalam. Dicek betul ketepatan penempatan nomenklatur anggarannya sesuai skala prioritas publik 2025.
“Bukan SKS, sistem kebut semalam. Jika demikian, wajar jika akhirnya publik bertanya. Ada apa ini? Apakah 50 orang anggota DPRD udah “selesai” di tangan eksekutif?” ujarnya.
Parahnya lagi, bukan hanya pembahasan banggarnya yang ngebut, draft anggaran Rp 2,7 triliun hasil pembahasan sangkuriang itu juga bakal langsung diparipurnakan tanpa melalui rapat gabungan komisi.
“Lucu banget kan Ferguso. Nasib 1,08 juta jiwa warga Purwakarta seolah dibuat taruhan dan lelucon dua pihak, eksekutif dan legislatif. Keberadaan dan nasib warga dianggap tidak penting. Karena yang lebih penting, kepentingan mereka sudah terakomodir,” sindir Rizky.
Rakyat perlu mengamati orkestrasi ini, apalagi bukan hanya Perda perubahan KUA PPAS 2025 yang agendanya akan ditetapkan pada hari Jumat keramat ini, tapi juga RPJMD 2025-2029 yang sama-sama masih minim pembahasan. Padahal jelas-jelas draft RPJMD ini akan menentukan nasib dan arah pembangunan Purwakarta lima tahun kedepan.
Diketahui, dalam undangan resmi yang beredar, paripurna pertama akan digelar pukul 13.30 WIB dengan agenda pembahasan RPJMD 2025–2029, sedangkan paripurna kedua dimulai pukul 15.00 WIB untuk pengambilan keputusan terkait KUA dan PPAS 2025. Keduanya bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Purwakarta. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRD Purwakarta terkait hal diatas.