Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta bersama Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, telah mencapai kesepakatan untuk menandatangani Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Keuangan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Purwakarta dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, yang memimpin rapat tersebut, menyatakan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) huruf C Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Dari 50 anggota dewan, 43 anggota DPRD hadir.
“Dengan ketentuan tersebut, rapat ini dinyatakan memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan. Dengan mengucapkan Bismillahhirohmanirrohim, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta pada hari ini, Senin, 20 Oktober 2025, kami nyatakan dibuka,” ujar Sri Puji Utami, sambil mengetuk palu sebagai tanda dibukanya rapat.
Puji menjelaskan bahwa agenda utama Rapat Paripurna adalah pembahasan dan pengambilan keputusan mengenai rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Purwakarta TA 2026.
Rapat dilanjutkan dengan laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD, yang disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Purwakarta, Luthfi Bamala. Hasil kerja Banggar bersama TAPD menyepakati Rancangan APBD TA 2026 sebesar Rp2.482.485.373.155,- (Rp2,485 Triliun).
Luthfi Bamala menyoroti adanya pengurangan pendapatan dana transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp388 miliar, yang akan berdampak pada program-program yang telah direncanakan.
“Ini adalah masa yang sulit bagi DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta karena anggaran yang sangat terbatas. DPRD Kabupaten Purwakarta mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih cermat dalam membelanjakan anggaran, dengan memprioritaskan belanja wajib dan mengikat, terutama kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, jaminan kesehatan, gaji pegawai, dan kewajiban lainnya,” kata Luthfi Bamala.
Pembahasan Rancangan KUA-PPAS TA 2026 dilaksanakan dengan sangat hati-hati, memprioritaskan program-program yang benar-benar dibutuhkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. DPRD Purwakarta juga mendorong Pemerintah Daerah untuk mencari solusi dan inovasi baru dalam meningkatkan pendapatan daerah, termasuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi, tanpa memberatkan masyarakat.
Selain itu, DPRD Purwakarta mendorong Pemerintah Daerah untuk aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar dana dari kementerian dapat dialokasikan untuk pembangunan di Kabupaten Purwakarta.
Sementara, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menyampaikan apresiasi kepada para pejabat Pemda Purwakarta atas kerja keras mereka, meskipun terjadi pengurangan dana transfer dari Pemerintah Pusat.
“Artinya, ketika dana transfer pusat berkurang Rp338 miliar, kita tidak bisa membangun apapun karena uang yang dikurangi itulah uang yang kita kelola. Tapi anggaran yang bersentuhan dengan masyarakat tetap harus berjalan, caranya bagaimana? Semua anggaran penunjang di seluruh SKPD ditiadakan. Anggaran yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat ditiadakan,” kata Om Zein.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin, Pj. Sekda Nina Herlina, Forkopimda, para pejabat Eselon II, III, dan IV, sejumlah Camat dan Kepala Desa, alim ulama, tokoh masyarakat, LSM, Ormas, insan pers, dan tamu undangan lainnya.***








